NIM. A1011141095, DHEANITA KUSRYAT
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI SEMEN GRESIK ANTARA PEMBELI DENGAN PT. DUA AGUNG SELAKU DISTRIBUTOR CABANG PUTUSSIBAU NIM. A1011141095, DHEANITA KUSRYAT
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sebagai makhluk sosial selalu berhubungan dengan orang lain. Hal ini terlihat dalam usaha mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam usaha untuk memenuhi kebutuhannya diperlukan suatu kerjasama antara para pihak yang saling membutuhkan. Salah satu untuk memenuhi keperluan hidupnya yaitu mengadakan perjanjian jual beli yang dilakukan kedua belah pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan itikad baik.Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : Faktor apa yang menyebabkan perjanjian jual beli semen gresik antara pembeli dengan PT. Dua Agung selaku distributor belum dilaksanakan sesuai dengan perjanjian? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan sifat penelitian Deskriptif Analisis, yang menjelaskan peristiwa sesuai dengan fakta lapangan yang dilakukan penelitiannya oleh penulis. Dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa perjanjian antara pembeli dengan PT. Dua Agung Cabang Putussibau dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan antara kedua belah pihak. Dalam perjanjian jual beli semen gresik tersebut masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban. Kewajiban yang dilaksanakan oleh PT. Dua Agung Cabang Putussibau adalah menyerahkan pesanan semen gresik yang dibeli pembeli dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pembeli adalah membayar keseluruhan harga semen gresik dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama. Namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh pembeli terhadap PT. Dua Agung Cabang Putussibau. Faktor yang menyebabkan pembeli tidak melaksanakan pelunasan pembayaran adalah karena usaha pembeli yang macet dan terminnya belum cair. Akibat hukum bagi kelalaian pembeli tersebut adalah dengan membayar ganti rugi dan dengan memberi peringatan penagihan. Adapun upaya yang dilakukan oleh PT. Dua Agung Cabang Putussibau adalah menegur atau memberi peringatan penagihan kepada pembeli supaya pembayaran tersebut segera dilunasi, dan dengan meminta ganti rugi yang sesuai ataupun dengan cara musyawarah mufakat.  Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, semen gresik, PT. Dua Agung Cabang    Putussibau, Pembeli.