Tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan bagian penting dari siklus akuntabilitas publik. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan tindak lanjut masih menghadapi berbagai kendala yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengulas faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, dengan fokus khusus pada peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Metode yang digunakan adalah scoping review terhadap enam hasil penelitian sebelumnya, baik dalam bentuk artikel jurnal maupun tesis, yang diperoleh dari media daring terakreditasi. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaksanaan tindak lanjut dipengaruhi oleh enam faktor utama, yaitu: kompetensi sumber daya manusia, koordinasi dan komunikasi antarunit, kepemimpinan dan komitmen organisasi, sistem pengendalian intern dan standar operasional prosedur (SOP), pemanfaatan teknologi informasi, serta kepatuhan terhadap regulasi dan efektivitas pemberian sanksi. Peran APIP terbukti penting sebagai fasilitator koordinasi, pemberi konsultasi strategis, serta penjaga integritas pelaksanaan tindak lanjut. Namun, keterbatasan pada aspek SDM, lemahnya sistem informasi, dan kurangnya legitimasi dalam pengambilan keputusan sering kali membatasi efektivitas APIP. Penelitian ini mengindikasikan bahwa penguatan peran APIP harus menjadi prioritas dalam strategi reformasi pengawasan internal, melalui pelatihan teknis, penguatan mandat, serta integrasi sistem pemantauan berbasis teknologi. Di samping itu, kepemimpinan yang responsif, kolaborasi lintas unit, dan mekanisme evaluasi kinerja yang mengintegrasikan aspek tindak lanjut merupakan langkah kunci dalam mempercepat penyelesaian rekomendasi BPK. Implikasi dari penelitian ini memberikan dasar bagi perumusan kebijakan penguatan tata kelola keuangan negara dan daerah yang lebih akuntabel, responsif, dan berkelanjutan.