Audit internal sebagai lini ketiga berperan untuk memastikan manajemen sebagai pemilik risiko dalam menerapkan manajemen risiko yang efektif. Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi peran audit internal yang dijalankan oleh Inspektorat Jenderal sebagai lini ketiga dalam penerapan manajemen risiko di Kementerian Keuangan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus pada organisasi yang telah menerapkan kerangka Three Lines Model. Evaluasi audit internal atau Inspektorat Jenderal sebagai lini ketiga dalam penerapan manajemen risiko menggunakan KMK-322/2021 yang merupakan penyesuaian dari kerangka COSO Internal Control-Integrated Framework (COSO ICIF) dan peran audit internal yang disarankan oleh The Institute of Internal Auditors (IIA). Analisis penelitian ini menggunakan metode triangulasi dengan membandingkan hasil yang diperoleh dalam wawancara dan dokumen yang berkaitan untuk menerangkan substansi dari konteks masalah yang diteliti. Wawancara dilakukan kepada pengelola manajemen risiko dan auditor internal yang melakukan pengawasan terkait manajemen risiko. Sumber dokumen yang digunakan dalam analisis merupakan dokumen peraturan dan laporan kegiatan pengawasan manajemen risiko yang disusun audit internal. Hasil penelitian menunjukkan peran Inspektorat Jenderal sebagai lini ketiga telah mencakup seluruh komponen dan prinsip-prinsip pada COSO ICIF dan peran yang disarankan oleh IIA. Namun, masih terdapat peran yang perlu disempurnakan pada komponen penilaian risiko dan kegiatan pemantauan. Pada komponen penilaian risiko, Inspektorat Jenderal belum melakukan pengujian dalam keselarasan risiko fraud pada setiap level organisasi. Selanjutnya pada komponen kegiatan pemantauan, aktivitas pemantauan kepatuhan yang dijalankan masih terfokus pada level kantor pusat sehingga diperlukan perluasan ruang lingkup pengawasan pada level unit vertikal.