Ningsih, Mifta Septia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN EARMARKING PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PENGENDALIAN LINGKUNGAN DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Ningsih, Mifta Septia; Putranti, Titi M.
JURNAL AKUNTANSI FINANCIAL STIE SULTAN AGUNG Vol 8 No 1 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sultan Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37403/financial.v8i1.339

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara komprehensif kebijakan earmarking pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk pengendalian lingkungan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan disusun secara deskriptif dengan menggunakan berbagai kajian literatur sehubungan dengan konsep terkait, kemudian diperbandingkan dengan implementasi kebijakan earmarking di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penerapan kebijakan earmarking pada pajak lingkungan merupakan hal utama, karena hasil pungutan pajak dapat dialokasikan secara langsung untuk memperbaiki kualitas lingkungan maupun kehidupan sosial masyarakat. Hasil analisis menunjukkan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta secara jelas mengatur terkait alokasi dari pungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor kepada penanggulangan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011. Peraturan tersebut menunjukkan adanya justifikasi yang kuat dalam penerapan konsep earmarking. Argumentasi dari penerapan kebijakan earmarking dilakukan untuk menunjang stabilitas ketersediaan dana bagi pemerintah daerah. Besaran alokasi penerimaan tersebut adalah sebesar 10%. Namun penerimaan dari pajak tersebut bukan merupakan satu-satunya sumber dana yang dialokasikan untuk mendanai program-program pengendalian lingkungan yang berada dibawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Adapun kondisi tersebut dapat melemahkan penerapan kebijakan earmarking.Kata Kunci: Earmarking, Lingkungan, Pajak Bahan Bakar