Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Atas Hak Kesejahteraan Sosial Anak-Anak Penjual Koran Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Adapun permasalahan dalam penelitian ini ialah âBagaimana Perlindungan Hukum Atas Hak Kesejahteraan Sosial Anak-Anak Penjual Koran Kecamatan Sungai Raya kabupaten Kubu Raya Belum Mendapatkan Perlindungan Hukum Dari Pemerintah Dearah Setempatâ dengan hipotesis yaitu âBahwa Saat Ini Anak â Anak Penjual Koran Di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Belum Mendapatkan Perlindungan Hukum Dalam Kesejahteraan Sosial Sebagaimana Mestinya Dari Pemerintah Daerah Setempat Dikarenakan Belum Adanya Solusi, Minimnya Anggaran Dan Belum Mempunyai Program Untuk Menertibkan Pekerjaan Anakâ. Adapun metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah Metode Yuridis Empiris. Penulisan menggunakan teknik pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan, teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung. Alat pengumpulan data yaitu wawancara, kuisioner dan dokumen dari data primer dan data sekunder. Dan yang menjadi populasi adalah anak-anak penjual Koran di perempatan jalan lampu merah Kecamatan Sungai Raya serta pihak berwenang dan terkait. Sedangkan sampelnya dipilih berdasarkan keanekaragaman populasi, jadi peneliti menentukan sendiri responden mana yang dianggap dapat mewakili populasi yaitu dengan jumlah total 23 orang yang terdiri dari 3 orang kepala pihak yang berwenang, orang tua anak-anak penjual Koran terdiri dari 10 orang, dan anak-anak penjual koran di Kecamatan Sungai Raya kabupaten Kubu Raya berjumlah 10 orang. Berdasarkan dari hasil penelitian menunjukan bahwa, perlindungan hukum atas hak kesejahteraan sosial anak-anak penjual Koran Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya belum mendapatkan perlindungan hukum adalah benar. Dalam pelaksanannya perlindungan hukum atas hak kesejaheraan sosial menurut undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang ada di tempat penelitian masih belum diterapkan. Hambatan-hambatan yang ada dalam perlindungan hukum atas hak kesejahteraan sosial dipengaruhi oleh faktor internal yaitu faktor individual, factor ekonomi, factor keluarga, factor pendidikan dan factor eksternal yaitu factor aparat penegakan hokum dan pemerintah dalam hal perlindungan hokum atas hak kesejahteraan sosial. Key Words: perlindungan hukum; kesejah teraansosial