NIM. A1011141130, WINA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH OLEH MASYARAKAT DI DESA EMPUNAK TAPANG KELADAN KECAMATAN KETUNGAU HULU KABUPATEN SINTANG PADA KANTOR PERTANAHAN SINTANG. NIM. A1011141130, WINA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

UUPA mengatur pendaftaran tanah yang  bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum. Namun di wilayah Kalimantan Barat masih banyak tanah-tanah  yang  belum sama sekali diajukan permohonan pendaftaran tanahnya ke Kantor Pertanahan, atau sama sekali belum memiliki sertifikat hak milik. Termasuk di Desa Empunak Tapang Keladan, KecamatanKetungau Hulu, Kabupaten Sintang dengan luas wilayah ± 117 KM² atau 11.700 hektar dengan jumlah penduduk ± 355 Kepala Keluarga. Di DesaEmpunak Tapang Keladan, Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang, masyarakat hanya memiliki Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa. Maka penulis merumuskan  suatu  masalah Faktor apa yang menyebabkan pemilik hak atas tanah di Desa Empunak Tapang Keladan belum melakukan pendaftaran hak atas tanahnya di Kantor Pertanahan Sintang.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan pendekatan deskriptif yaitu suatu penelitian dengan memberikan gambaran mengenai sesuatu keadaan atau gejala objek penelitian ini, dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta yang terkumpul yang kemudian dianalisis sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan.Hasil Penelitian ini berdasarkan data yang diperoleh tentang pendaftaran tanah  pada masyarakat Desa Empunak Tapang Keladan Kecamatan Ketungau Hulu ialah semuanya belum mendaftarkan tanahnya Ke Kantor Pertanahan Sintang. Faktor yang menjadi penyebabnya ialah masalah biaya, jarak yang jauh, persyaratan yang dianggap masyarakat sangat rumit dan kurangnya sosialisasi dari Kantor Pertanahan Sintang.Akibat yang ditimbulkan dengan belum di daftarkannya tanah milik maysrakat Desa Empunak Tapang Keladan sering kali terjadi sengketa tanah, yakni pihak lain menjual tanah yang bukan miliknya sehingga sangat merugikan pemilik tanah yang sebenarnya dan tidak adanya kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang belum didaftarkan.Upaya yang dilakukan oleh Pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang dan instansi terkait belum maksimal, karena sampai saat ini belum pernah dilakukannya sosialisasi arti pentingnya pendaftaran tanah di Desa Empunak Tapang Keladan dan pada tahun 2018 ini pihak BPN  Kabupaten Sintang akan mensertifikatkan 20 rb bidang tanah yang belum terdaftar di Kabupaten Sintang dengan model sistem PRONA (Proyek Nasional Agraria) yaitu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dengan Desa Empunak Tapang Keladan sebagai sasaran utamanya. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, Kepastian Hukum,UUPA