Covid-19 merupakan bencana alam yang berhasil mengacaukan tatanan bernegara mulai dari aspek sosial, politik, ekonomi, pendidikan, budaya dan lain sebagainya. Keadaan ini berhasil melumpuhkan aktivitas manusia diberbagai negara yang memaksakan seluruh aktivitas manusia beralih yang semula tatap muka (offline) menjadi dalam jaringan (online). Kekacauan tatanan ini diperparah dengan kewajiban negara yang harus memenuhi kebutuhan warga negara baik didalam maupun luar negeri. Karenannya negara perlu melakukan skema baru dalam menjawab persoalan yang ada, salah satu skema yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam melindunmgi hak-hak warga negaranya baik didalam maupun luar negeri adalah memenuhi kebutuhan primer seperti kebutuhan pangan dan obat-obatan. Kebutuhan itu berlaku tidak hanya bagi warga negara yang ada didalam negeri namun juga warga negara yang berada diluar negeri. Pemenuhan kebutuhan itu seyogyanya harus disalurkan oleh negara melalui kemlu sebagai dampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berimbas pada pendapatan seseorang. Melindungi hak-hak warga negara yang sedang berada diluar negeri menajadi bagian tanggung jawab Kementerian Luar Negeri sebagai perwujudan kehadiran negara dalam mengayomi masyarakatnya. Tentu dalam menjalankan tugasnya terdapat tantangan yang terjadi khususnya ditengah pandemi covid-19, Karenanya perlu strategi penyelesaian kasus yang senantiasa merujuk pada peraturan yang berlaku tanpa menghilangkan esensi tugas Kementerian Luar Negeri sebagai institusi perpanjangan tangan yang merepresentasikan negara