Dalam masalah jual beli, Islam telah memberikan aturan-aturan mengenai rukun dan syaratnya, baik yang berkenaan dengan pihak penjual dan pembeli, akad maupun objek akad atau barang yang diperjualbelikan. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah mengenai objek akad agar tidak terjadi penyimpangan sehingga menyebabkan kerugian salah satu pihak. Konsep akad jual beli dalam Islam adalah jual beli yang memberi keuntungan dan manfaat pada pelakunya dan berdasarkan atas ketuhanan, etika, kemanusiaan dan keseimbangan. Oleh karena itu, Islam sangat melarang adanya unsur tadlis, najasy dan gharar (mengandung tipuan, menaikkan harga barang dari harga normal dan beresiko/berbahaya) dalam transaksi jual beli.Dalam transaksi jual beli, salah satu bentuk promosi yang dilakukan oleh pihak penjual adalah dengan memberikan potongan harga. Pemberian potongan harga lazimnya disebut dengan diskon (discount), di mana pembeli mendapatkan potongan harga (diskon) dari harga aslinya untuk barang tertentu. Hal ini tentu saja sangat menarik minat pembeli untuk mendapatkan barang tersebut. Potongan harga (diskon) biasanya diberikan berkisar antara 5% hingga 70%.Dalam kenyataannya, di Kota Pontianak sering ditemukan harga barang yang didiskon sebenarnya tidak benar-benar diberikan potongan harga (diskon), karena harga produk tersebut telah dinaikkan terlebih dahulu kemudian baru diberikan potongan harga (diskon). Selain itu, pada umumnya barang yang diberikan potongan harga (diskon) merupakan barang yang sudah tidak laku atau kualitasnya tidak bagus (jelek). Bagaimana Pendapat Ulama Kota PontianakTerhadap Jual Beli Dengan Sistem Potongan Harga (Diskon) Menurut Hukum Islam, untuk mengetahui dan mengungkapkan rukun dan syarat jual beli menurut Hukum Islam, untuk mengetahui dan mengungkapkan faktor-faktor terjadinya jual beli dengan sistem potongan harga (diskon), untuk mengetahui dan mengungkapkan akibat hukum terjadinya jual beli dengan sistem potongan harga (diskon) menurut hukum Islam, Untuk mengetahui dan mengungkapkan pendapat ulama Kota Pontianak terhadap jual beli dengan sistem potongan harga (diskon) menurut Hukum Islam.Melalui studi kepustakaan dengan menggunakan metode penelitian dengan pendekatan deskriptif analisis diperoleh kesimpulan, bahwa rukun dan syarat jual beli menurut Hukum Islam adalah adanya pembeli dan penjual, adanya uang dan benda yang dibeli, dan adanya lafaz (kalimat ijab dan qabul). Adapun faktor-faktor terjadinya jual beli dengan sistem potongan harga (diskon) dikarenakan barang-barang tidak laku dijual dan kualitas barang sudah tidak bagus (jelek). Akibat hukum terjadinya jual beli dengan sistem potongan harga (diskon) menurut hukum Islam adalah transaksi yang dilarang atau batal, apabila jual beli dengan sistem potongan harga (diskon) bertentangan dengan syariat Islam. Jual beli dianggap terlarang meskipun objeknya tidak haram dikarenakan melanggar prinsip “An Taradin Minkum (kerelaan)”. Praktik-praktik yang melanggar prinsip tersebut adalah tadlis, najasy dan gharar. Pendapat ulama Kota Pontianak terhadap jual beli dengan sistem potongan harga (diskon) menurut Hukum Islam adalah diperbolehkan selama tidak membawa kepada hal yang diharamkan seperti penipuan kepada pembeli, menimbulkan mudharat kepada orang lain, dan lain sebagainya. Apabila jual beli dengan sistem potongan harga (diskon) mengandung unsur tadlis, najasy dan gharar, maka menurut Hukum Islam tetap haram dan dikategorikan riba. Kata Kunci : Pendapat Ulama, Jual Beli, Potongan Harga (Diskon), Hukum Islam.