Pelaksanaan perjanjian jual beli tanah antara penjual dan pembeli di Kecamatan Pontianak Barat yang dibuat secara lisan oleh kedua belah pihak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak serta sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak. Dari perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum antara kedua belah pihak menyangkut hak dan kewajiban yang merupakan bagian terpenting dalam perjanjian. Skripsi ini berjudul Tanggung Jawab Penjual Untuk Mengembalikan Uang Muka Akibat Pembatalan Kesepakatan Jual Beli Tanah ( Studi Kasus Di Kecamatan Pontianak Barat). Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan melalui teknis komunikasi langsung (wawancara) terhadap responden, pelaksanaan jual beli tanah di Kecamatan Pontianak Barat disepakati bahwa harga tanah yang menjadi objek dalam perjanjian tersebut adalah sebesar Rp.195.000.000,- (seratus sembilan puluh lima juta rupiah), tata cara pembayaran pada kesepakatan ini menggunakan uang muka terlebih dahulu yaitu sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan sisa dari harga tanah akan dibayarkan secara bertahap sebanyak 3 kali selama 18 bulan. Dalam prakteknya, ketika pihak pembeli akan melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran pertama pihak penjual menolak untuk menerima uang tersebut dan melakukan pembatalan secara sepihak. Faktor yang menyebabkan pihak penjual melakukan pembatalan dikarenakan tanah tersebut merupakan tanah warisan dari orang tua penjual. Dengan demikian akibat hukum bagi pihak penjual yang melakukan pembatalan yaitu pihak penjual harus mengembalikan seluruh uang muka yang telah diberikan oleh pihak pembeli dan disertai ganti rugi. Selanjutnya, untuk memperoleh kembali haknya sebagai pihak pembeli, pihak pembeli dapat melakukan upaya hukum dengan cara menuntut pihak penjual untuk mengganti secara utuh uang muka yang telah dikeluarkan oleh pihak pembeli dan disertai dengan ganti rugi. Kata Kunci : Kesepakatan Jual Beli, Pembatalan, Wanprestasi