NIM. A1011141099, IMMADA ICHSANI
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENATAAN HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA MAHKAMAH AGUNG DAN KOMISI YUDISIAL DI DALAM PENGAWASAN HAKIM DI INDONESIA NIM. A1011141099, IMMADA ICHSANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Telah membuat perubahan yang sangat mendasar pada sistem ketatanegaraan di Indonesia tak terkecuali kekuasaan kehakiman, salah satu gagasan pasca amandemen UUD NRI 1945 adalah dengan dibentuknya Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagai suatu lembaga negara yang tertulis secara eksplit di dalam UUD, yang memiliki kewenangan dan tugas menjaga dan menegakan kehormatan hakim, dengan melakukan pengawasan eksternal terhadap hakim, namun di dalam perjalananya kewenangan komisi yudisial di dalam melakukan pengawasan seringkali menemui rintangan dan hambatan, mulai dari diamputasinya kewenangan yang dimiliki Komisi Yudisial oleh Mahkamah Konstitusi dan juga irisan kewenangan di dalam melakukan pengawasan hakim antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dimana Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga tinggi juga memiliki unit pengawasan tersendiri terhadap Hakim.Hubungan kedua lembaga ini kerap kali bersingungan dimana perbedaan prespektif yang seringkali menjadi objek sengketa, rekomendasi rekomendasi yang di berikan Komisi Yudisial seringkali di abaikan oleh Mahkamah Agung, sehingga kemudian dibuat sebuah surat keputusan bersama sebagai solusi dari permasalahan yang hadir namun, adanya surat keputusan bersama tersebut malah menambah persoalan dimana kemudian melalui putusan Mahkamah Agung beberapa poin di dalam Surat Keputusan Bersama tersebut di batalkanDi dalam keputusan tersebut juga di anggap tidak sesuai dengan perundang undangan yang ada dimana surat keputusan bersama tersebut hanya menjadikan Undang Undang Mahkamah Agung sebagai rujukan sedang Undang Undang Komisi Yudisial tidak terwakilkan di dalam Surat keputusan bersama tersebut, polemik yang terjadi antar kedua lembaga tinggi negara tersebut yang kemudian mendorong dilakukannya sebuah reformasi dalam menata sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia yakni dengan membagi kewenangan Mahkamah Agung non yudisial terhadap Komisi Yudisial sebagaimana yang disebut Shared Responsibillty, atau pembagian tanggung jawab, ini yang kemudian di anggap sebagai wujud dari reformasi peradilan di dalam sistem peradilan di IndonesiaKata kunci : Pengawasan Hakim, Lembaga Negara.