Penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui dan menggambarkan penerapan kewajiban program siaran lokal pada Lembaga Penyiaran Swasta Nasional di Kota Ambon, ditengah himpitan untuk mengejar profit, tanggung jawab frekuensi ke pada Publik dan kepatuhan pada ketentuan yang berlaku, mengingat amanat Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mewajibkan setiap Lembaga Penyiaran untuk menayangkan program siaran lokal tidakcukup dilihat sebagai upaya untuk menghasilkan informasi yang seimbang, Program siaran lokal selanjutnya diatur di dalam pasal 68 Standar Program Siaran tentang Program Lokal Dalam Sistem Stasiun Jaringan yang memuat tiga ketentuan menyangkut Program Lokal yakni: 1), Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk televisi dan paling sedikit 60% (enam puluh per seratus) untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari. 2), Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) di antaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat. 3), Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) untuk televisi dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari. Terkhusus untuk Wilayah Ambon , yakni Trans TV, TV One, SCTV, MNC, dan NET TV. Mengingat siaran konten lokal yang di siarkan oleh lembaga penyiaran di Kota Ambon belum berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan maksud untuk mengungkap dan mendiskripsikan realitas Penerapan Program Siaran Lokal Lembaga Penyiaran Swasta Nasional di Kota Ambon. Dengan informan kunci yakni penanggung jawab Lembaga Penyiaran yang ada pada Lembaga Penyiaran Trans TV, TV One, SCTV, MNC, dan NET TV. Luaran penelitian ini, diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan bagi Lembaga Penyiaran dalam memperlakukan konten lokal sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Standar Program Siaran (SPS).