NIM. A1012141023, INDRA AFRIYANSYAH
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ZAKAT RIKAZ DI INDONESIA NIM. A1012141023, INDRA AFRIYANSYAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting setelah dua kalimat syahadat dan shalat serta menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib atas setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah maupun ijma’, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan. Pengaturan tentang jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 4 ayat (2) tentang Pengelolaan Zakat. Dimana salah satu jenis harta yang ditetapkan adalah rikaz atau harta karun. Istilah harta karun sudah sangat tidak asing lagi didengar. Dalam ilmu fiqih Islam, harta karun atau harta terpendam dikenal dengan istilah ar-rikaz. Dalam prakteknya, selain sebagian masyarakat tidak mengetahui akan adanya zakat atas barang temuan terpendam, masyarakat juga ragu-ragu akan kepemilikan harta tersebut bagi penemunya, apakah harta rikaz yang ditemukan itu otomatis menjadi miliknya dan merahasiakan penemuannya atau harus melaporkannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Pandangan Hukum Islam Terhadap Zakat Rikaz Di Indonesia. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis hukum penemuan harta rikaz menurut hukum Islam serta untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan zakat rikaz menurut hukum Islam dan pelaksanaannya di Indonesia. Untuk menjawab permasalahan ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa rikaz merupakan harta terpendam peninggalan zaman dahulu, dimana tidak ada lagi dan tidak bisa ditelusuri lagi pemilik aslinya. Barang siapa yang menemukannya, maka harta rikaz itu dapat menjadi milik penemunya, dengan memperhatikan dan tidak terlepas dari keadaan-keadaan dan di mana tempat ditemukannya harta rikaz tersebut yang telah ditetapkan oleh para ulama. Bahwa rikaz wajib dikeluarkan zakat daripadanya sebesar seperlima atau 20%, tanpa disyariatkan nishab dan haul. Namun, karena di Indonesia, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyatakan, apabila barang temuan tersebut diduga berkaitan dengan benda cagar budaya, maka penemu harus melaporkannya kepada negara. Kemudian setelah dilakukanpenelitian dan ternyata benda tersebut ditetapkan sebagai benda cagar budaya, maka penemu berhak mendapatkan konpensasi/ganti rugi atas temuannya. Maka dari hasil kompensasi yang diterima oleh penemu tadi haruslah dikeluarkan zakat rikaznya. Kata Kunci : Zakat, Harta Rikaz, Hukum Islam.