Parkir merupakan salah satu hal yang erat kaitannya dengan lalu lintas jalan terutama dikota besar, keberadaan tempat parkir sangat membantu masyarakat terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan. Dalam pengelolaan tempat parkir, terdapat pengelola parkir yang harus membayar retribusi kepada instansi terkait, adapun instansi yang berwenang dalam pengelolaan ini adalah Dinas Perhubungan Kota Pontianak. Parkir juga sebagai salah satu sumber pendapatan bagi Pemerintah Daerah ada terjadi masalah dalam penyetoran retribusi. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah untuk kepentingan pribadi atau badan. Koordinator parkir dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) melakukan perjanjian kerja untuk pengelolaan area parkir yang berada di Pasar Rakyat Tengah Kota Pontianak dan termuat dalam Surat Perjanjian Kerja yang dibuat secara tertulis oleh kedua belah pihak. Adapun yang menjadi kewajiban Koordinator Parkir yaitu menyetorkan retribusi hasil pendapatan yang dikelola di area lahan parkir tersebut kepada Bendahara Penerima Dinas Perhubungan Kota Pontianak tetapi pada kenyataannya Koordinator Parkir belum sepenuhnya melaksanakan apa yang menjadi kewajiban nya dengan lalai melakukan keterlambatan dan kurangnya penyetoran retribusi kepada Pihak Dinas Perhubungan. Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja antara Koordinator Parkir dengan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dapat dikatakan Koordinator telah melakukan wanprestasi. Wanprestasi adalah tidak terlaksana nya prestasi karena kesalahan debitur baik disengaja maupun kelalaian adapun wanprestasi yang dilakukan oleh Koordinator Parkir yaitu melaksanakan yang diperjanjikan tetapi terlambat. Akibatnya Koordinator parkir diberi sanksi berupa teguran lisan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran. Dengan demikian Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran perlu lebih tegas terhadap pekerjaan Koordinator Parkir yang terlambat dan kurangnya penyetoran retribusi sesuai dengan isi kesepakatan perjanjian oleh kedua belah pihak agar tidak terjadinyakelalaian dalam pelaksanaan perjanjian kerja, dan untuk Koordinator Parkir agar melaksanakan kewajiban penyetoran tepat waktu sehingga bisa menerapkan itikad baik dalam melakukan sebuah pekerjaan. Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Wanprestasi, Retribusi.