Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara, melainkan juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Di berbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapat perhatian lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Hal tersebut beralasan mengingat dampak atau kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi sangat besar.Korupsi di Indonesia tidak hanya terjadi di kota-kota besar saja, melainkan telah terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kota Pontianak. Berdasarkan data yang dihimpun dari Unit Tipikor Polresta Pontianak Kota, jumlah laporan masuk terkait tindak pidana korupsi pada tahun 2014 sebanyak 11 laporan, yang mana sebanyak 2 kasus dapat diselesaikan dan yang belum terselesaikan sebanyak 9 kasus. Pada tahun 2015 terdapat 13 laporan, sebanyak 5 kasus dapat diselesaikan dan yang belum terselesaikan sebanyak 8 kasus. Pada tahun 2016, penyidik telah menyelesaikan seluruh kasus yang ada yaitu sebanyak 2 kasus. Pada tahun 2017 terdapat 6 laporan, sebanyak 1 kasus dapat diselesaikan dan yang belum terselesaikan sebanyak 5 kasus. Secara keseluruhan dalam kurun waktu 2014-2017, penyidik telah menyelesaikan 10 kasus tindak pidana korupsi dan yang belum terselesaikan sebanyak 22 kasus. Sehingga dapat diketahui bahwa pengungkapan tindak pidana korupsi di Kota Pontianak oleh penyidik Tipikor Polresta Pontianak Kota masih belum optimal, yang berpotensi menurunkan citra Kepolisian sebagai penegak hukum di mata masyarakat.Dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, tidak jarang ditemui hambatan-hambatan yang dialami aparat Kepolisian sehingga mengakibatkan tidak atau belum selesainya penanganan kasus tindak pidana korupsi. Tidak selesainya penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh Kepolisian tentu akan menghasilkan dampak negatif , diantaranya yaitu lemahnya penegakan hukum, sikap apatis masyarakat terhadap hukum, meningkatnya praktik-praktik korupsi, dan dapat menurunkan citra Kepolisian di masyarakat.Dengan demikian, diperlukan evaluasi terhadap permasalahan yang ada guna menemukan solusi serta mewujudkannya, agar proses penanganan tindak pidana korupsi di masa mendatang jauh lebih baik. Solusi tersebut dapat berupa peningkatan kualitas penyidik melalui pendidikan formal dan kejuruan, penambahan jumlah personil penyidik, serta melakukan koordinasi secara intensif dengan Kejaksaan, BPKP, Pemerintah, masyarakat maupun pihak terkait lainnya guna mengoptimalkan proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi ke depan. Kata Kunci : Korupsi, Hambatan, Kepolisian.