NIM. A1011131236, SITI PATIMAH
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PASAL 19 HURUF (C) UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA NOMOR 5 TAHUN 1960 Jo PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 (Studi Di Kecamatan Mandor) NIM. A1011131236, SITI PATIMAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus tahun 1945, merupakan batas akhir berlakunya tata hukum, yang oleh Prof. Ahmad Sanusi, SH, menerangkan seluruh hukum dari berbagai cabangnya yang kini berlaku di Indonesia, dan yang berlakunya baik itu atas semua orang maupun atas golongan-golongan penduduk tertentu. Artinya peralihannya tata hukum colonial kepada tata hukum Indonesia tetapi untuk proses pembentukan hukum sebagai pengganti hukum hukum colonial tidak secepat apa yang diharapkan karena proses pembentukan hukum yang menjadi tata hukum tidak semudah apa yang dipikirkan, oleh karena itu melalui peratuaran peralihan pasal II, undang-undang dasar tahun 19945, “semua lemabaga Negara yang ada tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dasar dan belum diadakan yang baru menurut undang-undang ini” memahami hal terebut dengan maksud mengisi kekosongan hukum seperti disebutkan dalam pasal II aturan peralihan. Dengan demikian ata dasar tersebut produk hukum lama masih diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan filsafah bangsa yaitu pancasila dan undang-undang dasar 1945.Indonesia telah mempunyai suatu lembaga pendaftaran tanah yang uniforn yang berlaku secara nasional, hal ini sebagai kosekuensi berlakunya PP No 10 tahun 1961, yang kemudian di sempurnakan kembali dengan PP No. 24 tahun 1997, lembaran Negara tahun 1997 No. 59, tanggal 8 Juli 1997 dan baru berlaku aktif 8 Oktober 1997(pasal 66), yang merupaka perintah dari pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria yakni Undang-Undang No. 5 Tahun 1960.Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari sesuatu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya. Disamping itu, juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap faktor hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan - permasalahan yang timbul didalam gejala yang bersangkutan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah dikecamatan Mandor dapat dikatakan belum berhasil atau belum terlaksana dengan optimal seperti dalam pasal 19 huruf c Undang – Undang Pokok Agraria Tahun 1960, dan hambatan pelaksanaan pendaftaran tanah disebabkan oleh berbagai faktor yang sangat mempengaruhi yakni jarak antara desa dan kantor pertanahan yang cukup jauh yakni 89 KM dan mahalnya biaya pendaftarn tanah menjadi suatu kendala tersendiri bagi masyarakat di kecamatan mandor Kata kunci : Pelaksanaan, Pasal 19 huruf c UUPA No. 5 Tahun 1960, Sertifikat  yang kuat.