Perjanjian sewa menyewa telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang menga dakan perjanjian. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah telah memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian, serta memperhatikan ketentuan dalam pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah ”Apakah Pihak Penyewa Telah Melaksanakan Perjanjian Sewa Menyewa Cafe Amy Dengan Pihak Pemilik Di Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Sesuai Dengan Yang Telah Disepakati?” penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa terdapat hubungan hukum antara pemilik dan penyewa dalam perjanjian sewa menyewa Cafe Amy, dimana penyewa terlambat membayar biaya sewa Cafe Amy kepada pemilik Cafe di Jalan Pangeran Kuning Kelurahan Tanjungpuri Kecamatan Sintang Kabupaten SintangBahwa dalam perjanjian sewa menyewa Cafe antara pemilik Cafe dengan penyewa Cafe dilakukan secara lisan Dalam perjanjian sewa menyewa tersebut. Pemilik Cafe memberikan harga sewa dengan harga sewa sebesar Rp. 24.000.000 (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) setiap tahunnya dan cara pembayarannya harus di bayarkan setiap bulannya sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) kepada pihak pemilik Cafe Amy setiap tanggal 2 (Dua), pembayaran dilakukan di rumahPemilik Cafe dan penyewa Cafe terlambat melaksanakan kewajiban sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dengan pemilik Cafe.Bahwa faktor yang menyebabkan penyewa Cafe tidak melaksanakan kewajibannya, dikarenakan pengunjung Cafe yang tidak selalu ramai, dan membuat pendapatan tidak menentu. Serta uang yang harusdibayarkan setiap bulannya kepada pemilik Cafe belum mencukupi, sehingga menyebabkan pembayaran yang dilakukan tidak terlaksana.Bahwa akibat hukum bagi penyewa Cafe yang wanprestasi atau terlambat melakukan pembayaran kepada pemilik Cafe adalah mendapat peringatan atau teguran dari pemilik Cafe untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya, serta sebagai sanksi penyewa Cafe dimintai pembayaran 10% dari pembayaran Rp.2.000.000 setiap bulannya apabila terlambat melebihi waktu batas tenggang yaitu terhittung seminggu dari tanggal 2 (dua) Bahwa upaya yang dilakukan pemilik Cafe Amy terhadap penyewa Cafe yang wanprestasi adalah menegur, memberi peringatan agar penyewa Cafe melaksanakan pembayaran biaya sewa dan semuanya diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah hingga mencapai kata mufakat. Kata Kunci: Perjanjian Sewa menyewa, Sewa menyewa Cafe, Wanprestasi.