Dalam hal ini perjanjian pengiriman berbentuk lisan, perjanjian ini telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian pengiriman yang dibuat secara sah setelah memenuhi ketentuan dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, para pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian.Yang menjadi rumusan masalah adalah “Apakah Pengusaha PT J&T Express Telah Bertanggung Jawab Atas Keterlambatan Dalam Perjanjian Pengiriman Paket Barang Milik Pengguna Jasa Di Kota Pontianak?”. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dan jenis pendekatan deskriptif yaitu memaparkan dan menggambarkan secara obyektif serta mengenal hanya berdasarkan fakta-fakta sebagaimana yang ditemukan di lapangan.Bahwa pihak pengusaha PT J&T Express Pontianak, belum bertanggung jawab pada pengguna jasa khususnya dalam hal keterlambatan pengiriman paket barang di kota Pontianak. Yang menjadi faktor tidak bertanggung jawab nya dalam keterlambatan pengiriman barang milik pengguna jasa di kota Pontianak karena jarak, alamat yang dituju tidak lengkap, pesawat delay maupun kendala alam, sebagai akibat hukum terhadap pihak perusahaan pengiriman yang tidak bertanggung jawab dalam hal keterlambatan pengiriman barang adalah pihak perusahaan dapat dibebankan pembayaran ganti kerugian.Upaya yang dapat dilakukan oleh pihak pengguna jasa terhadap pihak perusahaan pengiriman yang tidak bertanggung jawab dalam hal keterlambatan pengiriman barang adalah menyelesaikan secara musyawarah dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada pihak perusahaan pengiriman paket barang. Walapun demikian, pihak pengguna jasa tidak pernah melakukan upaya hukum berupa melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri, karena penyelesaian klaim pengguna jasa selalu diselesaikan sesuai prosedur perusahaan pengiriman. Kata Kunci :Perjanjian Pegiriman, Tanggung Jawab Keterlambatan, Wanprestasi