NIM. A1011141160, KORNELIA AGATHA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK YANG MERUGIKAN MASYARAKAT MENURUT UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS NOMOR 2 TAHUN 2014 NIM. A1011141160, KORNELIA AGATHA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (153.98 KB)

Abstract

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan akta merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan karenanya adalah melawan hukum, yang mengatur kewenangan, kewajiban dan larangan terhadap Notaris dalam pembuatan akta, sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Notaris dalam menjalankan profesinya memberikan pelayanan kepada masyarakat sepatutnya bersikap sesuai aturan yang berlaku. Ini penting karena Notaris melaksanakan tugas jabatannya tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan juga kepentingan masyarakat, serta mempunyai kewajiban untuk menjamin kebenaran dari akta-akta yang dibuatnya.Skripsi ini berjudul ” Analisis Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik yang Merugikan Masyarakat Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 ”. Permasalahan yang diangkat ialah : Bagaimana akibat hukum terhadap akta autentik yang dibuat oleh Notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat?Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, yaitu suatu penelitian yang menggunakan data sekunder berupa penelitian kepustakaan. Tujuan penelitian : Untuk menjelaskan dan menguraikan tentang perbuatan melawan hukum  Notaris dalam pembuatan akta autentik dan untuk memaparkan dan menganalisa akibat hukum terhadap akta autentik yang dibuat oleh Notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum.Berdasarkan penelitian yang dilakukan didapat kesimpulan bahwa apabila ketentuan-ketentuan Undang-Undang dilanggar oleh Notaris, maka akta tersebut tidak memenuhi salah satu unsur akta autentik, dan jika tidak dipenuhi unsur dari padanya, maka tidak akan pernah ada yang disebut dengan akta autentik, akta yang demikian itu menjadi akta di bawah tangan apabila hanya ditandatangani oleh para pihak, artinya akta tersebut menjadi terdegradasi kekuatan pembuktiannya dari akta autentik menjadi akta di bawah tangan sehingga menimbulkan kerugian bagi para pihak, maka Notaris dapat digugat dengan melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Kata Kunci : Kedudukan Notaris, Perbuatan Melawan Hukum, Pembuatan Akta Autentik