Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya menurut Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur mengenai tata cara serta alasan-alasan perceraian, sedangkan hukum agama khususnya agama Katolik tidak mengenal adanya perceraian dan tidak mengatur tata cara perceraian.Berdasarkan latar belakang tersebut penulis memiliki rumusan masalah pada penelitian ini bagaimanakah pandangan Gereja Katolik terkait dengan perceraian dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Paroki Katedral Santo Yosep Pontianak.Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, penulis merumuskan permasalahannya sebagai berikut :âBagaimanakah pandangan Gereja Katolik terkait dengan perceraian dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Paroki Katedral Santo Yosep Pontianak?âAdapun tujuan penelitian ini untuk mencari data dan informasi terkai perceraian Pasangan Katolik dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, untuk mengungkapkan Faktor yang penyebab terjadinya Perceraian Hidup Pasangan Katolik dan akibat Hukum dari Perceraian, untuk menjelaskan bagaimana pandangan Gereja Katolik dan Hukum Nasional terkait dengan perceraian.Penelitian ini menggunakan Metode Empiris, dengan pendekatan secara Deskriptif Kualitatif. Jenis penelitian menggunakan Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan, teknik pengumpulan data menggunakan teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dijabarkan pada Bab III tentang Pengolahan Data maka dapat diambil kesimpulan, bahwa Pasangan Suami-Istri Gereja Katedral Santo Yosef yang mengajukan pembatalan (anulatio) ke Peradilan Tribunal Keuskupan Agung Pontianak sebanyak 4 pasang terkait perceraian dihubungkan dengan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Faktor yang menjadi penyebab perceraian pasangan Gereja Katedral Santo Yosef dikarenakan perselisihan yang terjadi secara terus menerus sebanyak 1 pasang, terjadi kekerasan dalam rumah tangga dan perselisihan secara terus menerus sebanyak 2 pasang. tidak menafkahi pasangan secara lahir dan bathin dan perselisihan secara terus menerus sebanyak 1 pasang. Faktor perselisihan yang terjadi terus menerus mendominasi penyebab terjadinya perceraian pasangan Gereja Katedral Santo Yosef.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis menyarankan untuk Gereja seharusnya mendirikan sendiri semacam badan komisi rujuk (perdamaian) atau Pastorial Katogorial untuk menangani kasus khusus rumah tangga Katolik. Kata kunci : Perkawinan Katolik, Perceraian, Pandangan Gereja