NIM. A11109222, ARI DWI CAHYANTO
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PERDAGANGAN BARANG GOMBAL BARU DAN BEKAS BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGANNOMOR. 642/MPP/KEP/9/2002 TENTANG BARANG YANG DIATUR TATA NIAGA IMPOR DI KOTA PONTIANAK NIM. A11109222, ARI DWI CAHYANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Indonesia merupakan negara yang berdaulat dan mempunyai harga diri dan negara Indonesia bukanlah negara penampung limbah. Dalam hubungannya dengan Barang Gombal Baru Tapi Bekas (lelong) yang diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Dan Industri Republik Indonesia Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 Tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1999 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya. Telah dipertegas lebih lanjut untuk tidak menerima dan menampung barang yang diatur dalam ketentuan dimaksud.            Agar peredaran barang gombal baru tapi bekas ini dapat dipantau keberadaannya maka perlu dilakukan pengawasan lebih lanjut secara berkesinambungan. Karena peredarannya hingga masuk ke wilayah Negara Indonesia biasa dilakukan melalui jalan darat yang biasa disebut dengan jalur tikus dan juga biasa dilakukan dengan jalan laut dan bahkan keberadaannya sudah memasyarakat , hal ini dapat dilihat tidak hanya di Kota Pontianak maupun daerah lainnya tetapi juga diwilayah lainnya seperti di Pasar Senin Jakarta, Bandung maupun di wilayah lainnya.            Bahkan sebagaimana yang diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia bahwa ternyata didalam barang gombal baru tapi bekas tersebut ternyata hasil penelitian dari Departemen Kesehatan terdapat bakteri yang dapat menganggu kesehatan manusia seperti bakteri E-coli.            Oleh sebab itu keneradaan dai barang gombal baru tapi bekas ini perlu dilakukan pemantau secara terus menerus dan untuk mempermudah pelaksanaan pengawasan dimaksud maka Pemerintah Pusat harus bertindak bijaksana karena masalah ini masih merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Kata Kunci ; Kewenangan, Pengawasan dan Penegakan Hukum