Komite Sekolah adalah suatu wujud partisifasi dari orang tua/wali perserta didik serta masyarakat yang berkerjasama membentuk suatu organisasi perkumpulan masyarakat yang peduli terhadap pendidikan di Indonesia dan merupakan bagian dari struktur perangkat sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam bentuk pelayanan pendidikan. Skripsi ini yang berjudul “PELAKSANAAN PASAL 3 AYAT (1) PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH (STUDI DI TINGKAT SEKOLAH DASAR, KECAMATAN ANJONGAN, KABUPATEN MEMPAWAH)”. Dengan permasalahan “Mengapa Komite Sekolah tingkat Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah belum dilaksanakan sebagaimana mestinya?” dan metode yang digunakan adalah metode Sosiologis (Socio-legal research). Namun dalam kenyataannya dilapngan masih banyak kendala yang dihadapi oleh Komite Sekolah seperti masalah pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang dirasa masih belum berjalan sebagaimana mestinya serta proses penerapan tugas pokok yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) pada peraturan tersebut khususnya di Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah yang masih belum terlaksana secara maksimal. Dari hasil penelitian yang dilakukan dilapangan mengenai Pelaksanaan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah telah terbukti bahwa faktor penyebab terhambatnya peranan aktif Komite Sekolah dalam menjalankan tugas pokoknya adalah masalah kurangnya Kerjasama antara komite sekolah, pihak sekolah, dan dinas terkait, tingkat pendidikan komite sekolah, kondisi ekonomi masyarakat setempat, beban karir/pekerjaan, serta kesadaran sekalugus pemahaman komite sekolah terhadap tugas pokok yang dimiliki masih kurang mendukung. Hal tersebut jelas sangat berpengaruh terhadap kinerja Komite sekolah dalam proses pelayanan pendidikan yang dalam pelaksanaannya dituntun harus maksimal guna meningkatkan mutu pendidikan khususnya di Kecamatan Anjongan, kabupaten Mempawah. Oleh karena itu, guna mendukung meningkatnya peranan aktif Komite Sekolah dalam menjalankan tugas pokoknya tersebut diperlukan kerjasama dalam memberikan arahan serta bimbingan dari Pihak Sekolah dan Dinas maupun instansi terkait yang melalui kegiatan sosialisasi guna menumbuhkan kesadaran, pengetahuan, sert pemahaman komite sekolah terhadap tugas pokok yang dimiliki. Kata Kunci : Tentang Komite Sekolah