Sejarah bangsa Indonesia hingga kini mencatat berbagai penderitaan,kesengsaraan,dan kesenjangan sosial,yang disebabkan oleh prilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnis,ras,warna kulit,budaya,bahasa,agama,golongan,jenis kelamin,dan status sosial lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia,baik yang bersifat vertikal (aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga sendiri) dan tidak sedikit yang masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat.Pada kenyataannya selama lebih dari tujuh puluh tahun usia Republik Indonesia,pelaksanaan penghormatan, perlindungan, atau penegakan hak asasi manusia masih jauh dari memuaskan.Kewajiban menghormati hak asasi manusia terlihat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintah, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.Bertitik tolak dari uraian di atas, maka penulis tertarik untuk membahas masalah tersebut dalam bentuk tulisan ilmiah (Skripsi) dengan judul : âTINJAUAN YURIDIS PERANAN LEMBAGA KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF POLIGAMI VERSI ISLAM.â Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dapat diketahui bahwa kedudukan Komnas HAM adalah sebagai lembaga independen yang membantu pemerintah mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia, maka kedudukannya (status) dalam struktur ketatanegaraan berada pada lembaga yang membentuknya, yakni Presiden dan DPR.Dilihat dari fungsi yang dijalankannya, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan.Seluruh pengaduan yang diterima di analisis secara intensif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Berdasarkan analisis tersebut diambil tindak lanjut yang diperlukan, baik dengan meneruskan pengaduan tersebut kepada instansi pemerintah yang bersangkutan, mengadakan peninjauan lapangan untuk memperoleh fakta lanjutan, menyarankan diadakannya mediasi, atauJika diduga ada pelanggaran HAM yang berat, mengusulkan pembentukan tim ad hoc penyelidikan berdasar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.Terkait dengan pelanggaran hak asasi perempuan dan anak memang beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), salah satunya wanita-wanita dan anak-anak yang menjadi korban dari kasus poligami.Pada masa sekarang, permasalahan poligami menjadi lebih rumit apalagi budaya di Indonesia bukanlah budaya poligami. Kemudian di media-media juga ikut campur dalam mengkeruhkan praktek poligami hingga poligami menjadi momok yang menakutkan bagi para wanita sehingga ketika suaminya tiba-tiba berpoligami tanpa izin darinya, maka dia akan syok sehingga dia akan mengalami stres.Dalam kasus poligami ini tidak hanya istri yang menjadi korban, tetapi anak juga menjadi korban akibat poligami. Hak anak kerap diabaikan dalam kasus poligami, akibatnya proses tumbuh kembang anak rentan karena perilaku poligami. Padahal seharusnya anak menjadi faktor pertimbangan utama untuk melakukan poligami.Faktor penyebab Komnas HAM belum berperan terhadap perlindungan hak asasi perempuan dan anak karena kewenangan Komnas HAM dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memang terbatas sampai pada tahap rekomendasi. Komnas HAM tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi, menangkap atau memaksa.  Kata Kunci : Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Poligami