NIM. A1012141109, ANDRE DWISAPUTRA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWAJIBAN PEMILIK TANAH UNTUK MENYERAHKAN SERTIFIKAT TANAH DALAM PERJANJIAN BANGUN BAGI PADA PIHAK DEVELOPER DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012141109, ANDRE DWISAPUTRA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian tentang “Kewajiban Pemilik Tanah Untuk Menyerahkan Sertifikat Tanah Dalam Perjanjian Bangun BagiPada Pihak Developer Di Kota Pontianak” bertujuan Untuk mengetahui dan mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian bangun bagi antara pemilik tanah dan developer di Kota Pontianak, Untuk menjelaskan faktor penyebab pemilik tanah belum menyerahkan kepada developer setelah bangun bagi selesai. Untuk mengetahuiakibat hukum dari pelaksanaan perjanjian bangun bagi antara pemilik tanah dan developer di Kota Pontianak, Untuk mengetahuiupayabagi pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan perjanjian bangun bagi antara pemilik tanah dan developer di Kota Pontianak Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana adanya yang telah terjadi pada saat penelitian itu dilaksanakan atau dengan mengungkapkan segala permasalahannya berdasarkan fakta-fakta nyataatau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian bangun bagi antara pemilik tanah dan developer di Kota Pontianak belum berjalan sebagaimana mestinya karena masih ada persoalan antara developer dengan pemilik tanah dalam proses pelaksanaan perjanjian dimana pihak pemilik tanah meminta uang lebih dari yang diperjanjikan dan tidak mau menandatangani berita acara kesepakatan yang dibuat dihadapan notaris sehingga sertifikat tidak dapat diterima pihak developer yang telah menyelesaikan bangunan ruko. Bahwa faktor penyebab belum diserahkannya sertifikat hak atas tanah yang dilakukan bangun bagi disebabkan pembangunan dilaksanakan tidak tepat waktu dan ada persoalan dari pemilik tanah sehingga pembangunan belum dapat dilaksanakan tepat waktu yang menyebabkan pemilik tanah belum memberikan sertifikat hak atas tanah. Bahwaakibat hukum dari pelaksanaan perjanjian bangun bagi antara pemilik tanah dan developer di Kota Pontianak adalah bahwa para pihak harus melaksanakan perjanjian bangun bagi sebagaimana yang mereka sepakati berdasarkan akta perjanjian bangun bagi yang dibuat dihadapan notaris. Bahwaupayabagi pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan perjanjian bangun bagi antara pemilik tanah dan developer di Kota Pontianak adalah dengan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan pihak pemilik tanah selanjutnya jika jalan musyawarah tidak dapat menemukan jalan terbaik para pihak yang dirugikan dapat menempuh jalur penyelesaian melalui pengadilan dengan mengajukan gugatan.   Kata Kunci : Kewajiban, Perjanjian, Bangun Bagi