NIM. A1012131095, DEDY SATRIA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FAKTOR-FAKTOR PENOLAKAN PENANDATANGANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) PERKARA OLEH TERSANGKA DALAM TAHAP PROSES PENYIDIKAN DI POLRESTA PONTIANAK KOTA NIM. A1012131095, DEDY SATRIA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian skripsi dengan judul : “Faktor-Faktor Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Perkara Oleh Tersangka  Dalam Tahap Proses Penyidikan Di Polresta Pontianak Kota” bertujuan untuk mencari data dan informasi tentang faktor-faktor penolakan pendantangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tersangka dalam tahap proses penyidikan di Polresta Pontianak Kota. Bahwa guna mencari akibat hukum tentang penolakan pendantangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tersangka dalam tahap proses penyidikan di Polresta Pontianak Kota. Bahwa untuk mengetahui upaya penyidik/penyidik pembantu apabila tersangka menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara dalam proses penyidikan di Polresta Pontianak Kota.Metode penelitian hukum yuridis-sosiologis artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding), yang kemudian menuju pada identifikasi (problem-identification) dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah (problem-solution). Dalam arti bahwa penelitian hukum yuridis-sosiologis mengambil bahan atau data  dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah. Penelitian hukum sosiologis, merupakan penelitian hukum yang memakai sumber data primer yang berasal dari eksperimen dan observasi.. Oleh karena itu langkahnya adalah dengan dimulai dari perumusan hipotesis dan perumusan permasalahan, melalui penetapan sampul, lalu pengukuran variabel, selanjutnya pengumpulan data serta pembuatan desain analisis dan semua proses tersebut diakhiri dengan menarik sebuah kesimpulan.Bahwa yang menjadi faktor-faktor tersangka menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Perkara dalam tahap proses penyidikan di Polresta Pontianak Kota adalah isi pemeriksaan dalam berita acara tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh tersangka, Tersangka tidak mau dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan tersangka tidak mau mengakui segala bentuk perbuatan yang dilakukannya serta adanya tindakan pemerasan, ancaman, atau paksaan dari pihak lain. Bahwa upaya yang dilakukan oleh penyidik atas Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tersangka antara lain penyidik menanyakan kembali kepada tersangka atau meminta persetujuan dari tersangka tentang kebenaran isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut, penyidik membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  atau menyuruh tersangka untuk membaca sendiri Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut, penyidik menanyakan apakah tersangka menyetujui isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  atau tidak, apabila tersangka tetap menolak menandatangani, penyidik membuatkan surat berita acara penolakan penandatanganan yang berupa penjelasan atau keterangan tentang penolakan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut serta menyebutkan alasan-alasan yang menjelaskan kenapa tersangka tidak mau menandatanganinya. Kata Kunci : BAP, Penyidik, Tersangka