Tindak pidana perpajakan sering terjadi yang dimana dampak tersebut dirasakan kepada pendapatan kas negara yang mengalami penurunan. Tindak pidana fiscal yaitu dalam arti luar adalah suatu yang saling bertalain antara keungan negara. Bahwa dalam permasalahan pertanggung jawaban pidanawajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Sebagaimana dalam rumusan masalah bagaiman pertanggung jawaban pidana wajib pajak yang tidak melaporkan dana atau tidak menyampaikan surat pemberitahuan pajak, dari pembahasan analisa bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran administrasi perpajakan yang menjadi suatu perbuatan pidana yang dibagi dalam tahapan. Adapun tahapan tersebut merupakan salah satu prosedur yang harus dijalani sesuai dengan aturan yang ada, mulai dari peringatan,pemanggilan,pemberitahuan melalui pos dan sebagainya. Persoalan administrasi yang menjadi suatu pertanggung jawaban pidana adalah merupakan pilihan dari wajib pajak, karena wajib pajak tidak mampu membayar denda atau sanksi pembayaran yang ditetapkan oleh petugas pajak. Bahwa petugas pajak tidak melewati beberapa prosedur yang ditetapkan dengan hanya melihat nilai yang besar dan mengabaikan aturan tersebut berdasarkan keterang wajib pajak. Pertanggung jawabannya seharusnya bahwa harus ada melewati prosedur yang ditetapkan dan juga menjalankan fungsi sebagai petugas pajak, penelitian ini menggunakan metode normative yuridis yaitu bersarkan data-data kemudian menganalisis kembali. Adapun dalam penelitian ini untuk meberikan sumbangsi terhadap masyarakan bahwa harus mengetahui tentang pidana perpajakan dan aturan tentang tata acara perpajakan. Supaya memiliki fungsi sebagai dasar dalam mengatasi masalah perpajakan yang ada saat ini. Kata kunci : pertanggung jawaban pidana wajib pajak yang tidak melaporkan dan atau tidak menyampai kan SPT