Sesuai Pasal 11 Ayat (1) Huruf (a) UU Nomor 2 Tahun 2008 Partai Politik diwajibkan memberikan Pendidikan Politik kepada masyarakat, hal tersebut dimaksudkan untuk membangun perkembangan politik dan meningkatkan kesadaran politik masyarakat. Namun kenyataan saat ini masyarakat cenderung apatis dengan kegiatan politik, hal tersebut terbukti dari tingginya angka masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya . Hasil Pemilu legislative dikota Pontianak jumlah masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya sebesar 27, 41 % dan lebih tinggi dari target nasional yang hanya 25 %.           Penelitian ini dibuat untuk Mengetahui penyebab belum efektifnya pelaksanaan pendidikan politik kepada masyarakat oleh partai politik di Kota Pontianak dan mengetahui cara untuk meningkatkan efektifitas pendidikan politik oleh partai politik bagi masyarakat di Kota Pontianak.           UU No 2 Tahun 2008 dan Peraturan peundang-undangan lainnya tidak mengatur tentang bentuk, materi dan metode pendidikan politik yang harus dilakukan oleh partai politik, hal lain yang belum diatur adalah mengenai sanksi bagi partai politik yang tidak melakukan politik bagi masyarakat, hal lain yang menyebabkan kurang efektifnya pendidikan politik bagi masyarakat adalah sifat untrust masyarakat terhadap kegiatan politik dan faktor masyarakat dan budaya di Kota masyarakat yang heterogen yang memiliki pandangan yang berbeda pula tentang kegiatan politik yang ada di Kota Pontianak. Selain itu pemerintah juga dianggap kurang memfasilitasi kegiatan pendidikan politik yang dilakukan oleh partai politik.           Untuk meningkatkan efektifitas pendidikan politik oleh partai politik bagi masyarakat Kota Pontianak maka perlu penegasan substansi undang-undang tentang partai politik sehingga dapat menjelaskan materi, bentuk dan metode pendidikan politik yang diwajibkan serta sanksi bagi partai yang tidak melaksanakannya. Selain itu juga dibutuhkan keseriusan dan komitmen dari partai politik dan anggota partainya. Partai politik juga harus kreatif dalam menentukan bentuk pendidikan politik yang mengakomodir keberagaman masyarakat dan budaya yang ada di Kota Pontianak agar partainya memiliki basis dukungan yang jelas dalam menghadapi pemilu 2019.                                Kata Kunci : Pendidikan Politik, Partai Politik, Pemilu, Efektifitas, UU No 2 Tahun 2008, Masyarakat, Kota Pontianak, Pemilu.