Wilayah pesisir merupakan ekosistem transisi yang dipengaruhi daratan dan lautan yang mencakup beberapa ekosistem, salah satunya adalah ekosistem hutan mangrove. Ekosistem hutan mangrove merupakan suatu ekosistem peralihan antara darat dan laut terdapat di daerah tropik atau sub tropik di sepanjang pantai terlindung dan di muara sungai yang merupakan komunitas tumbuhan pantai yang didominasi oleh beberapa jenis pohon mangrove.Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya merupakan salah satu daerah yang memiliki hutan mangrove terluas di Kalimantan Barat. Luas hutan mangrove di wilayah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya seluas 33.731,66 ha atau sekitar 58% dari luas hutan lindung mangrove di Kabupaten Kubu Raya.Hutan mangrove pada ekosistem pesisir merupakan zona peralihan antara ekosistem darat dan laut, sehingga kewenangan pengelolaan mengharuskan keterlibatan multi sektoral/instansi. Hal tersebut tergambar dari banyaknya pihak yang berkepentingan dengan wilayah pesisir terutama dalam hal pemanfaatan hutan mangrove sehingga memicu munculnya konflik yang tidak kunjung selesai.Dalam kaitannya dengan pengelolaan hutan mangrove di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, maka menimbulkan konflik kewenangan antara Dinas Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan Kabupaten Kubu Raya dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kubu Raya, khususnya berhubungan dengan wewenang di bidang konservasi, wewenang melakukan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan mangrove,dan wewenang melakukan pemantauan atau monitoring kegiatan reklamasi di kawasan hutan mangrove.Faktor penyebab timbulnya konflik kewenangan dalam pengelolaan hutan mangrove di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya disebabkan karena terbitnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, praktek egosektoral dari masing-masing lembaga pemerintah dalam perebutan klaim kewenangan juga menjadi faktor penyebab timbulnya konflik kewenangan dalam pengelolaan hutan mangrove.Upaya penyelesaian konflik kewenangan dalam pengelolaan hutan mangrove di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya dapat dilakukan dengan menggunakan asas atau prinsp hukum yaitu asas lex specialis derogat legi lex generalis dan asas lex posteriori derogat legi lex priori.  Kata Kunci:    Hukum Kehutanan, Konflik, Kewenangan, Pengelolaan Hutan Mangrove.