Penelitian ini membahas masalah kajian yuridis empiris penertiban tanah terlantar berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pedayagunaan tanah terlantar status hak guna usaha. Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum sosiologis diperoleh kesimpulan bahwa : Bahwa Konsep tanah terlantar menurut UUPA adalah dilarang menelantarkan tanah sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban bagi pemegang hak atas tanah (Pasal 6, 7, 10, 15,19 UUPA) yang merupakan asas-asas yang ada dalam UUPA. Penetapan objek tanah terlantar di kabupaten Kubu Raya berdasarkan hak guna usaha dilakukan dengan cara antara lain dengan inventarisasi, identifikasi dan penelitian tanah terlantar serta memberikan peringatan untuk kemudian ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia.Pelaksanaan hak yang tidak sesuai dengan tujuan haknya atauperuntukannya maka kepada pemegang hak akan dijatuhi sanksi yaitu hak atastanah itu akan dibatalkan dan berakibat berakhirnya hak atas tanah. Bahwa dalam malaksanakan penertiban tanah terlantar, khususnya tanah yang beradadalam Ijin Usaha Perkebunan terhadap HGU No. 58 tanggal 17 Oktober 1995 atasnama PT. Buana Minerando Pratama dengan luasan 300.05 yang terletak di Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya telah ditelantarkan Untuk itu perlu dilaksanakan peringatan sebagaimana diatur dalam PP No. 11 Tahun 2010Dalam pelaksanaan kewajiban pemegang hak atas tanah, itikad baik memegang peranan yang sangat penting guna terwujudnya pengelolaan pertanahan yang memberi kesejahteraan pada masyarakat. Jadi upaya penertiban tanah terlantar, penanganannya lebih kearah pendayagunaan tanah dengan memberikan solusi-solusi penyelesaian yang lebih manusiawi, meskipun tidak kehilangan efektifitasnya.  Kata Kunci: Mekanisme Penertiban Tanah Terlantar