NIM. A1011131311, NONY WULANDARI
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI MEBEL SECARA PESANAN ANTARA PEMBELI DENGAN CV. INTAN CITRA MEBEL KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK NIM. A1011131311, NONY WULANDARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

CV. Intan Citra Mebel merupakan badan usaha yang menyediakan furniture bagi masyarakat, yang berdiri pada Tahun 2004. Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, demikian pula pada perjanjian jual beli mebel secara pesanan telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian antara pihak CV. Intan Citra Mebel dengan pihak pembeli dilakukan dalam bentuk perjanjian lisan. Pihak pembeli berkewajiban membayar harga mebel secara pesanan yang telah disepakati sesuai perjanjian, dan berhak mendapatkan mebel sesuai pesanan sebelumnya. Sedangkan pihak CV. Intan Citra Mebel berkewajiban menyerahkan mebel sesuai dengan pesanan pembeli dan berhak menerima pembayaran harga mebel yang diserahkan yaitu beberapa waktu setelah membayar uang panjar sebesar 30% dari seluruh harga mebel yang sudah dipesan.Rumusan masalah : “Apakah Perjanjian Jual Beli Mebel Secara Pesanan Antara Pembeli Dengan CV. Intan Citra Mebel Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak Sudah Dilaksanakan Sesuai Perjanjian?”Metode penelitian : Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan sebagaimana yang telah terjadi pada saat penelitian dilaksanakan.Tujuan penelitian : 1) Untuk mendapatkan data dan informasi tentang perjanjian jual beli mebel secara pesanan antara pembeli dengan CV. Intan Citra Mebel Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak. 2) Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pihak pembeli mebel tidak melaksanakan kewajibannya melunasi pembayaran  sebagaimana yang telah diperjanjikan. 3) Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pembeli yang tidak tepat waktu melaksanakan  kewajibannya untuk melunasi pembayaran mebel pesanan kepada CV. Intan Citra Mebel yang telah diperjanjikan. 4) Untuk mengetahui upaya yang dilakukan CV. Intan Citra Mebel  terhadap pembeli yang tidak  melaksanakan kewajiban untuk melunasi pembayaran mebel yang telah diperjanjikan.Hasil penelitian : 1) Bahwa pelaksanaan perjanjian antara pihak CV. Intan Citra Mebel dengan pembeli, dalam bentuk perjanjian lisan dan pihak pembeli sepakat dalam sistem pembayaran jual beli mebel secara pesanan dapat dilakukan cara, yang mana pihak pembeli memberikan uang panjar sebesar 30% dari total harga, namun dalam pelaksanaan sisa pembayaran pembelian tersebut, pihak pembeli tidak melakukan pembayaran sampai jangka waktu yang telah disepakati. 2) Bahwa faktor penyebab pihak pembeli wanprestasi terhadap pihak CV. Intan Citra Mebel dalam perjanjian jual beli mebel secara pesanan dikarenakan terdapat sehingga dana 3) Bahwa akibat hukum terhadap pihak pembeli yang wanprestasi,  pihak CV. Intan Citra Mebel tetap memberikan sanksi dengan meminta pemenuhan prestasi agar pembayaran jual beli mebel secara pesanan segera dilunaskan oleh pembeli 4) Upaya yang dapat dilakukan Pihak CV. Intan Citra Mebel dalam hal keterlambatan pelunasan pembayaran mebel secara pesanan yang dilakukan pembeli yaitu melakukan musyawarah mufakat. Keyword : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Keterlambatan