Lalu lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagaimana bagian dari system transportasi nasional, Lalu lintas dan Angkutan Jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu-lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan Negara. Berdasarkan Pasal 229 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu-lintas digolongkan atas : Kecelakaan Lalu-Lintas ringanKecelakaan Lalu-Lintas sedang; atauKecelakaan Lalu-Lintas beratBerdasarkan Pasal 230 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, perkara kecelakaan lalu-lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fakta hukumnya efektifitas penyelidikan dan penyidikan dalam rangka penegakkan hukum tindak pidana kecelakaan lalu-lintas tidak berjalansebagaimana mestinya, factor yang menjadi penghambat ketidakefektifan penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana kecelakaan lalu-lintas di Kota Pontianak diakibatkan jumlah Penyelidik atau Penyidik Pembantu dalam hal ini Unit Laka Lantas yang tidak sebanding dengan jumlah tingkat kecelakaan lalu-lintas yang tinggi di Kota Pontianak dan dilain pihak secara empiris juga tingkat kesadaran masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kecelakaan lalu-lintas menjadi prmasalahan tersendiri didalam proses menegakkan hukum pidana dibidang lalu-lintas Kata Kunci :         Penegakan Hukum, Kecelakaan Lalu Lintas, Tindak Pidana Lalu Lintas, Penyelidikan dan Penyidikan, Efektifitas.