NIM. A1011141217, EGGI TRIYUDHA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWAJIBAN PEMBELI MEMBAYAR ANGSURAN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN SEPEDA MOTOR HONDA PADA PT. NUSANTARA SURYA SAKTI CABANG KABUPATEN SINTANG NIM. A1011141217, EGGI TRIYUDHA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Sebagai salah satu perusahaan yang ada di Kabupaten Sintang yaitu PT. Nusantara Surya Sakti berdiri tahun 2001 yang beralamat di Jl. MT. Haryono, merupakan salah satu  perusahaan yang bergerak dibidang penjualan motor honda di Sintang ini memberikan  kesempatan bagi mereka yang tidak mampu untuk membeli sepeda motor secara tunai yaitu dengan cara menggunakan perjanjian pembiayaan konsumen dan akan berhubungan dengan PT. Nusa Surya Ciptadana Finanace yang merupakan satu grup dengan PT. Nusantara Surya Sakti sebagai Lembaga pembiayaan diperjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban dari pihak penjual dan pembeli. Perjanjian pembiayaan konsumen dalam prakteknya banyak dilakukan di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Sintang. Namun,  dalam perjanjian pembiayaan konsumen, sering kali pembeli melakukan keterlambatan membayaran angsuran kredit kendaraan bermotor roda dua.Adapun rumusan masalah ini adalah “ Faktor Apakah Yang Menyebabkan Pembeli Belum Melaksanakan Kewajibannya Membayar Angsuran Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Sepeda Motor Honda Pada PT. Nusa Surya Ciptadana Finance Di Kabupaten Sintang Sesuai Perjanjian ?” Metode yang digunakan adalah Metode Penelitian Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif Analisis yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan.Hasil penelitian yang diperoleh mengenai pelaksanaan pembayaran dalam perjanjian pembiayaan konsumen antara konsumen dengan PT. Nusa Surya Ciptadana Finance cabang Kabupaten Sintang masih belum melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian, faktor yang menyebabkan konsumen melakukan wanprestasi pada pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance cabang Kabupaten Sintang dalam perjanjian pembiayaan konsumen adalah belum memiliki uang, kebutuhan mendesak dan lupa yang dialami oleh konsumen,  akibat hukum yang timbul terhadap konsumen yang belum melaksanakan kewajibannya dalam membayar angsuran kendaraan bermotor roda dua merk honda pada PT. Nusa Surya Ciptadana Finance adalah apabila terjadi kelalaian maka akan dilakukan pemberian denda hingga penarikan kendaraan, upaya yang dilakukan pihak PT. Nusa Surya Ciptadana Finance cabang Kabupaten Sintang terhadap konsumen yang belum melaksanakan kewajibannya adalah dengan memberikan somasi 1, soamsi 2 dan somasi 3 sebelum dilakukan penarikan kendaraan bagi yang tidak dapat ditoleransi lagi. Kata Kunci : Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Wanprestasi