NIM. A11111189, RICCO B. PANJAITAN
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIFITAS PENGAWASAN PENYIDIKAN TERKAIT TERJADINYA PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PROSES PENYIDIKAN DI POLRESTA PONTIANAK KOTA NIM. A11111189, RICCO B. PANJAITAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Polri merupakan institusi yang berperan untuk menciptakan, keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum. Polri sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum (law enforcement) dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), merupakan institusi yang berperan dalam penegakan hukum dalam  pra-ajudikasi terhadap dugaan adanya suatu tindak pidana dan menjaga norma yang hidup di masyarakat (police as an enforment officer), kondisi demikian Polri merupakan institusi yang dapat memaksakan berlakunya hukum. Untuk melihat bagaimana hukum ditegakkan dapat dilihat dari perilaku anggota Polri dalam menjalankan profesinya. Proses penegakan hukum oleh Kepolisian melalui kegiatan penyidikan, harus di sertai dengan pengawasan yang ketat dan efektif, khususnya pengawasan internal melalui pejabat yang berwenang melakukan pengawasan dalam proses penyidikan, sehingga dengan pengawasan dalam proses penyidikan yang efektif dapat menjamin proses penyidikan terlaksana secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhindar dari penyimpangan berupa penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan yang berakibat pada `kerugian dan ketidakadilan bagi masyarakat. Kurang efektifnya pengawasan dapat berakibat terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan, terdapat beberapa faktor penyebab pengawasan penyidikan tidak efektif, diantaranya faktor hukumnya itu sendiri, faktor kurangnya personel/ pejabat yang berwenang melakukan tugas  pengawasan penyidikan dan faktor penerapan sanksi terhadap penyidik dan pejabat pengawas penyidik yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penyidikan. Oleh karena itu Polri diharapkan mampu melakukan langkah-langkah untuk memaksimalkan pengawasan dalam proses penyidikan dengan menambah jumlah pejabat pengawas penyidikan dengan membentuk struktur/ fungsi khusus yang bertugas melakukan pengawasan penyidikan, menjatuhkan sanksi tidak hanya terhadap penyidik namun kepada pejabat pengawas penyidik yang terbukti melakukan pelanggaran. Kata kunci : Penyidik, Penyalahgunaan wewenang dalam proses penyidikan, pengawasan dan Pejabat pengawas penyidikan