NIM. A1012141080, ANDRE CHRISTIE PHOEA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERJANJIAN JUAL BELI HANDPHONE DENGAN MENGGUNAKAN STANDARD BAKU OLEH PEMILIK TOKO AGG CELL DI KHATULISTIWA PLAZA PONTIANAK NIM. A1012141080, ANDRE CHRISTIE PHOEA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Pusat perbelanjaan di Khatulistiwa Plaza Pontianak berdiri pada tahun 1984 yang terdiri dari 2 (dua) lantai dan di kelola oleh PT. Seroja Plaza Developer Kota Pontianak. Terdapat 345 (tiga ratus empat puluh lima) buah kios yang digunakan sebagai tempat usaha dan salah satunya adalah kios penjual handphone. Dalam kegiatan usahanya, pengusaha handphone menjual berbagai merek dan tipe handphone, diantaranya terdapat merek SAMSUNG, NOKIA, APPLE, OPPO, VIVO, XIAOMI, COOLPAD dan lainnya. Kemudian tidak hanya handphone yang diperjual-belikan, tetapi ada juga menjual berbagai accessories handphone seperti earphone, headset, softcase, hardcase, ringphone dan accessories lainnya.Bentuk perjanjian jual beli yang digunakan oleh pengusaha bersifat tertulis yaitu menggunakan alat bukti pembayaran berupa bon, faktur, nota atau kwitansi pembelian. Kemudian didalam bukti pembayaran tersebut tercantum standard baku yang menyatakan “PERHATIAN ! Barang-barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan”. Pencantuman standard baku yang bersifat menyatakan pengalihan tanggung jawab pengusaha pada setiap dokumen dan/atau perjanjian merupakan perbuatan yang telah dilarang oleh Undang-Undang Nomor.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat 1 huruf (a) dan (b).Faktor penyebab pemilik toko AGG CELL mencantumkan standard baku tersebut dikarenakan untuk menghindari kecurangan-kecurangan dari pihak pembeli. Oleh sebab itu pihak pembeli yang mengalami kerusakan pada barang yang telah dibelinya juga tidak dapat mengajukan komplain atas kerusakan barang tersebut dikarenakan adanya pencantuman standard baku tersebut yang kemudian menjadi dasar atau sebab pemilik toko AGG CELL menolak komplain dari pihak pembeli. Dalam pasal 1474 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jelas menyatakan bahwa “penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barangnya dan menanggungnya”. Maka akibat hukum dari perbuatan pemilik toko AGG CELL dapat dikenakan sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi menurut Undang undang tentang perlindungan konsumen. Oleh sebab itu pihak pembeli yang mengalami kerusakan barang yang telah dibeli melakukan upaya hukum non litigasi atau musyawarah secara kekeluargaan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang di derita.  Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Standard Baku, Ganti Rugi.