Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan dan Penetepan Peraturan Desa di Desa Bambulung. Penelitian ini dilakukan di Desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur, yang mana dalam penelitian ini menggunakan landasan teori yang relevan dan berkaitan dengan masalah yang diteliti. Untuk menganalisis permasalahan yang diteliti, maka peneliti menggunakan indikator peran yaitu: peran sebagai regulator, peran sebagai fasilitator, dan peran sebagai motivator. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Dimana dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun informan atau narasumber penelitian ini adalah Kepala Desa Bambulung, Sekretaris Desa Bambulung, Ketua BPD, Wakil Ketua BPD, dan masyarakat Desa Bambulung. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan di Desa Bambulung yaitu Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyusunan dan Penetapan Peraturan desa sudah berjalan dengan baik dimana BPD Desa Bambulung dapat bekerja sama dengan Pemerintah Desa dan mampu menjalankan tugas dan fungsi untuk mengatasi setiap permasalahan yang ada khususnya permasalahan dalam penyusunan dan penetapan peraturan desa di Desa Bambulung. Namun masih terdapat kekurangan atau hambatan yaitu dari segi sarana dan prasarana untuk menjalankan tugas dan fungsi BPD Desa Bambulung, penyebabnya yaitu karena keterbatasan anggaran untuk pengadaan sarana sehingga hal itu menjadi salah satu hambatan dalam proses penyusunan dan penetapan peraturan desa.