Max Sepang
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYALAGUNAAN TABUNG GAS LIQUEFIED PETROLEUM GAS 3 KG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 Gracia Montolalu; Max Sepang
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terhdap penyalagunaan tabung Gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan untuk mengetahui sanksi hukum dalam mencegas dan mengurangi penyalagunaan di masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Undang- Undang nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah undang-undang yang menjadi dasar hukum sampai sekarang, dalam undang-undang ini sangat jelas tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Migas mulai dari kegiataan eksplorasi/eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga telah diatur oleh Pemerintah. Pada undang-undang ini juga mengatur tentang ketentuan Pidana serta hukumannya terhadap pelaku tindak pidana, seperti Pidana Penjara dan Pidana Denda sesuai bentuk perbuatan pidana yang dilakukan. Melalui analisis ini, diharapkan dapat diidentifikasi peraturan yang mengatur penggunaan tabung gas LPG 3 kg, sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar, serta kebijakan yang dapat diterapkan untuk mengurangi penyalahgunaan tabung gas tersebut. 2. Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi akan ditindak tegas, dengan pidana penjara paling lama (6) enam tahun dan dipidana denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliyar rupiah). Kata Kunci : penyalagunaan tabung gas liquefied petroleum gas 3 kg
KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN HUKUMAN MATI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA BAGI WARGANEGARA ASING DI INDONESIA (STUDI KASUS BALI NINE) Violeta Meisya Kurang; Devy Sondakh; Max Sepang
LEX PRIVATUM Vol. 14 No. 5 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan hukuman mati pelaku tindak pidana narkotika bagi warganegara asing di Indonesia dan untuk mengetahui dan memahami aturan hukum pelaku tindak pidana narkotika bagi warga negara asing di Indonesia Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Aturan hukum tentang hukuman mati bagi warga negara asing yang menyalahgunakan narkotika secara jelas dan tegas tercantum dalam aturan hukum di Indonesia meskipun bertentangan HAM. Hukuman mati pada intinya dapat dilaksanakan karena dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan yang membahayakan publik. Penerapan hukuman mati diharapkan oleh pemerintah Indonesia dapat mengurangi jumlah para pengedar narkoba sehingga angka pengguna narkoba di Indonesia dapat diturunkan. 2. Pemberian hukuman mati bagi Pelaku tindak pidana narkoba termasuk Bandar Narkotika merupakan salah satu bentuk keseriusan negara terhadap penanganan kasus narkotika di Indonesia.Implementasinya bukan hanya dalam bentuk produk hukum saja akan tetapi juga dalam hukum-hukum tersebut seperti nampak dalam berbagai kasus pidana mati yang dijatuhkan oleh negara. meskipun Pidana mati yang masih diberlakukan Pemerintah Indonesia menimbulkan perdebatan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk negara lain yang warga negaranya dipidana mati . Kata Kunci : pelaksanaan hukuman mati, pelaku tindak pidana narkotika, warganegara asing