This Author published in this journals
All Journal IBLAM Law Review
Afif, Abrar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

POLITIK HUKUM PEMERINTAH INDONESIA TERKAIT UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA FOREIGN TERRORIST FIGHTERS Afif, Abrar; Miharja, Marjan
IBLAM LAW REVIEW Vol. 5 No. 1 (2025): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v5i1.548

Abstract

Kekalahan ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah) atas Pasukan Demokrat Suriah (SDF) yang didukung oleh Amerika Serikat menimbulkan sejumlah polemik, salah satunya terkait dengan pemulangan eks ISIS atau Foreign Terrorist Fighters (FTF). Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan official letters agar setiap negara memulangkan warga negaranya yang berada di kamp-kamp pengungsian Suriah. Namun, setiap negara merespon permasalahan ini dengan cara yang berbeda-beda pula. Menurut data, terdapat 553 orang WNI eks ISIS yang masih berada di tempat pengungsian yang diantaranya terdapat anak-anak. Pemerintah Indonesia saat ini hanya mempertimbangkan kesempatan untuk memulangkan anak-anak yatim piatu di bawah usia 10 tahun dan atas izin keluarga, Pertimbangan tersebut tentunya didasarkan atas adanya polemik di masyarakat terkait dengan isu pemulangan terhadap WNI eks ISIS atau FTF yang dikhawatirkan dapat menjadi permasalahan baru di masyarakat, yaitu penyebaran paham radikalisme. Artikel ini mengelaborasi permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan upaya perlindungan terhadap anak korban tindak pidana FTF. Studi ini juga menjelaskan upaya perlindungan hukum oleh negara terhadap anak korban tindak pidana FTF. Terdapat banyak tantangan yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia dalam upaya perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana FTF, sehingga diperlukan adanya perumusan kebijakan komprehensif melalui regulasi yang efektif.