Abstrac The Indonesian state is a state based on law, according to the statement about the Indonesian nation written in the explanation of the 1945 Constitution. All the course of its pattern of government at any time and place, is always resolved by the provisions of the applicable law, as well as the nature of humans who have rights. basic rights as Indonesian citizens and the basic rights they have as human beings living in this world. The legal protection provided by the government creates a sense of security for every citizen. However, what about citizens who choose to like the same sex (lesbian and gay), as well as the desire to be a "third gender" (transgender) which always reaps pros and cons in society. The term Lesbian Gay Bisexual and Transgender (LGBT) has been used since 1990s and replaced the phrase gay community, as this term better represented that group. This term is also applied by the majority of communities and media based on sexuality and gender identity in the United States, and in several other countries. Protection and fulfillment of the rights of LGBT people in Indonesia is still far from ideal. Discrimination and social problems are experienced every day, even for years. It is not uncommon for LGBT people to be trapped in poverty because it is difficult to get the job they want and find an environment that accepts the presence of LGBT people. Explicit discrimination and violent homophobia are often carried out by religious extremists or other religious groups in Indonesia. Meanwhile subtle discrimination and marginalization usually occurs in everyday life between friends, family, work opportunities and places of residence: education and the younger generation: personal health and well-being, family affairs and socio-cultural attitudes: media and information communication technology (ICT) : law, human rights and politics.. There is no concrete legal protection for LGBT people in Indonesia, because they are also Indonesian citizens whose legal protection must be met. Indonesia adheres to human rights where every Indonesian citizen has freedom of will as long as they do not violate applicable law.Keywords: Legal Protection, Human Rights, LGBT People, Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Waria. Abstrak Negara Indonesia merupakan negara yang didasari atas hukum, demikian pernyataan tentang bangsa Indonesia yang tertulis dalam penjelasan UndangUndang Dasar 1945.Segala perjalanan pola pemerintahannya dalam setiap waktu dan tempat, selalu diselesaikan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, begitu juga dengan hakikat manusia yang memilki hak dasar sebagai warga negara Indonesia serta hak dasar yang dimilikinya sebagai manusia yang hidup di dunia ini. Perlindungan hukum yang diberikan pemerintah memberikan efek rasa aman bagi setiap warga negaranya. Namun, bagaimana dengan warga negara yang memilih untuk menyukai sesama jenis (lesbi dan gay), serta keinginan untuk menjadi "gender ketiga" (transgender) yang selalu menuai pro dan kontra di masyarakat.Istilah Lesbi Gay Bisexual dan Transgender (LGBT) digunakan sejak tahun 1990-an dan menggantikan frasa komunitas gay, karena istilah ini lebih mewakili kelompok tersebut. Istilah ini juga diterapkan oleh mayoritas komunitas maupun media yang berbasis identitas seksualitas dan gender di Amerika Serikat, dan di beberapa negara lainnya.Perlindungan dan pemenuhan hak kaum LGBT di Indonesia masih jauh dari kata ideal. Diskriminasi dan problem sosial di alami setiap hari, bahkan hingga bertahun-tahun lamanya. Tak jarang kaum LGBT terjebak dalam kemiskinan lantaran sulit mendapatkan pekerjaan yang diinginkan, serta memperoleh lingkungan yang menerima kehadiran kaum LGBT. Diskriminasi eksplisit dan homofobia kekerasan seringkali dilakukan oleh ekstremis religius atau pun kelompok agama lainnya yang ada di Indonesia. Sementara diskriminasi halus dan marjinalisasi biasanya terjadi dalam kehidupan sehari-hari antara teman-teman, keluarga, kesempatan kerja dan tempat tinggal: pendidikan dan generasi muda: kesehatan dan kesejahteraan diri, urusan keluarga dan sikap sosial budaya: media dan teknologi informasi komunikasi (TIK): hukum, hak asasi manusia dan politik.. Belum adanya perlindungan hukum yang kongkrit terhadap Kaum LGBT di Indonesia, bahwasannya mereka juga merupakan warga negara Indonesia yang harus terpenuhi perlindungan hukumnya. Indonesia menganut Hak Asasi Manusia yang dimana setiap warga negara Indonesia memiliki kebebasan berkehendak asalkan tidak melanggar Hukum yang berlaku.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, HAM, Kaum Lgbt, Lesbi, Gay, Biseksual, Transgender, Waria.