Penelitian ini mengkaji pandangan Imam Syafi’i terhadap konsep istihsan dalam penetapan hukum fiqh serta menganalisis pandangan Imam Fakhruddin ar-Rozi terhadap posisi tersebut. Istihsan, yang diakui sebagai metode ijtihad oleh mazhab Hanafi dan Maliki, didefinisikan sebagai upaya menetapkan hukum berdasarkan pertimbangan kemaslahatan di luar ketentuan qiyas. Namun, Imam Syafi’i dengan tegas menolak istihsan karena dianggap membuka ruang bagi penetapan hukum yang subjektif dan tidak memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Berdasarkan kajian terhadap karya-karya utama Imam Syafi’i seperti Al-Umm dan Ar-Risalah, terlihat bahwa penolakannya didasarkan pada prinsip bahwa setiap ketetapan hukum harus merujuk pada nash yang otoritatif atau analogi yang kuat (qiyas) dari sumber primer. Meskipun beberapa literatur menyebutkan bahwa Imam Syafi’i pernah menggunakan istihsan dalam beberapa kasus, analisis ini menunjukkan bahwa penggunaan istilah tersebut hanya terbatas pada konteks bahasa dan bukan sebagai metode teknis ushul fiqh. Fakhruddin ar-Rozi menguatkan pendapat ini dengan menegaskan bahwa penggunaan kata “istihsan” oleh Imam Syafi’i hanya dari segi lafaz, bukan dalam pengertian maknawi. Kesimpulannya, penolakan Imam Syafi’i terhadap istihsan mencerminkan konsistensinya dalam menjaga kejelasan dan objektivitas hukum syariat, serta menghindari tafsiran hukum yang bersifat spekulatif. Penelitian ini berkontribusi dalam memperjelas posisi Imam Syafi’i dalam diskursus ushul fiqh dan menunjukkan perbedaannya dengan mazhab lain dalam penggunaan metode istinbat hukum.