Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Political Will Sistem Otorita IKN (OIKN) dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Ahliyan, Yusqiy
Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam Vol. 2 No. 2 (2022): Staatsrecht Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/staatsrecht.v2i2.2806

Abstract

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 adalah produk hukum pemerintah dalam melegitimasi pemerintah daerah khusus yang dalam hal ini berbentuk Otorita IKN Nusantara dan dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk Presiden melalui persetujuan DPR RI. Konsep tersebut juga diperkuat dengan turunnya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara yang memberikan pedoman terkait pelaksanaan sistem pemerintahan baru di wilayah IKN. Sedangkan, tidak ada keterangan yang jelas mengenai hak asal usul dan kebutuhan yang nyata yang melekat di wilayah IKN yang menjadikan Otorita IKN begitu berbeda dalam pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahannya Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan "yuridis normatif". Pendekatan normatif adalah penelitian pustaka, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Penelitian normatif juga dikenal dengan penelitian doktrinal, yaitu penelitian terhadap hukum yang dikonsepsikan dan dikembangkan di atas dasar doktrin yang dianut dan dikembangkan. Berdasarkan objek penelitannya, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan konsep. Akan tetapi keputusan pemerintah memberikan status khusus dengan mekanisme pemerintahan otoriter mengajukan kontra karena dinilai inkonstitusional dan tidak sesuai dengan paradigma pemerintahan daerah. Pemerintah Pusat seperti menempatkan posisi sebagai pihak tunggal yang mampu menentukan arah pembangunan. Hal tersebut juga mereduksi semangat demokrasi atas desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca reformasi. yaitu penelitian terhadap hukum yang dikonsepsikan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut dan dikembangkan. Berdasarkan objek penelitannya, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan konsep. Akan tetapi keputusan pemerintah memberikan status khusus dengan mekanisme pemerintahan otoriter mengajukan kontra karena dinilai inkonstitusional dan tidak sesuai dengan paradigma pemerintahan daerah. Pemerintah Pusat seperti menempatkan posisi sebagai pihak tunggal yang mampu menentukan arah pembangunan. Hal tersebut juga mereduksi semangat demokrasi atas desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca reformasi. yaitu penelitian terhadap hukum yang dikonsepsikan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut dan dikembangkan. Berdasarkan objek penelitannya, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan konsep. Akan tetapi keputusan pemerintah memberikan status khusus dengan mekanisme pemerintahan otoriter mengajukan kontra karena dinilai inkonstitusional dan tidak sesuai dengan paradigma pemerintahan daerah. Pemerintah Pusat seperti menempatkan posisi sebagai pihak tunggal yang mampu menentukan arah pembangunan. Hal tersebut juga mereduksi semangat demokrasi atas desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca reformasi. Akan tetapi keputusan pemerintah memberikan status khusus dengan mekanisme pemerintahan otoriter mengajukan kontra karena dinilai inkonstitusional dan tidak sesuai dengan paradigma pemerintahan daerah. Pemerintah Pusat seperti menempatkan posisi sebagai pihak tunggal yang mampu menentukan arah pembangunan. Hal tersebut juga mereduksi semangat demokrasi atas desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca reformasi. Akan tetapi keputusan pemerintah memberikan status khusus dengan mekanisme pemerintahan otoriter mengajukan kontra karena dinilai inkonstitusional dan tidak sesuai dengan paradigma pemerintahan daerah. Pemerintah Pusat seperti menempatkan posisi sebagai pihak tunggal yang mampu menentukan arah pembangunan. Hal tersebut juga mereduksi semangat demokrasi atas desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca reformasi. Kata kunci: Otorita, IKN, Inkonstitusional