Br Lumban Gaol, Devinta Kristi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 363K/MIL/2017) Br Lumban Gaol, Devinta Kristi; Asmara, Romi; Hamdani, Hamdani
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 7, No 4 (2024): (Oktober)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v7i4.18490

Abstract

Korupsi adalah masalah serius, terutama jika melibatkan pejabat militer seperti Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Brigjen TNI Teddy Hernayadi terbukti bersalah atas korupsi dalam pengadaan alutsista yang menyebabkan kerugian negara besar. Meskipun hukum pidana bertujuan melindungi kepentingan publik, kasus ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang merusak hukum dan kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan hakim pada pelaku korupsi pengadaan alat utama sistem senjata dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 363/K/MIL/2017 dan apa dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pada pelaku korupsi dalam Putusan Agung Nomor 363/K/MIL/2017. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sifat penelitian ini yaitu deskriptif. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dari bahan hukum primer, sekunder, tersier, kemudian dianalisis melalui proses pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 363/K/MIL/2017 menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Hakim menekankan pentingnya hukuman berat sebagai efek jera dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi militer. Analisis menunjukkan penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan kewajiban membayar uang pengganti dan perampasan aset. Menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 363 K/MIL/2017, Teddy dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Putusan ini juga menegaskan pentingnya penegakan hukum tegas terhadap korupsi oleh pejabat militer. Untuk mencegah korupsi di lingkungan militer, diperlukan pengawasan internal yang lebih ketat, program integritas dan etika profesi, serta perampasan aset korupsi.