Konflik antar umat beragama merupakan fenomena yang kompleks dan sensitif dalam konteks masyarakat yang heterogen secara agama. Di tengah dinamika sosial dan politik yang berkembang, konflik semacam itu dapat memunculkan ketegangan, perpecahan, bahkan kekerasan antar kelompok. Namun dalam hal ini Aceh merupakan otonomi khusus berdasarkan peraturan perundang undangan No. 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dalam hal tersebut terbentuklah peraturan Qanun Aceh No 04 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Tempat ibadah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mediasi penal berperan dalam menyelesaikan konflik antar umat beragama di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dimana penelitian hukum yang menggunakan metode yuridis empiris merupakan penelitian yang mengaitkan hukum dengan perilaku nyata manusia. Apabila perumusan sederhana itu dapat dijadikan pegangan makar ruang lingkup penelitian hukum empiris itu adalah efektifitas hukum, artinya sampai sejauh mana hukum benar- benar berlaku di dalam dan afektif dalam kehidupan masyarakat.Berdasarkan hasil penelitian yaitu konflik antar umat beragama di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil terjadi karena adanya beberapa rumah ibadah yang tidak memiliki izin resmi sesuai dengan Qanun Aceh No 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat ibadah.Disarankan kepada seluruh masyarakat terkhusnya Aceh Singkil untuk selalu menjaga keharmonisan antar umat beragama dan juga selalu menaati Qanun Aceh yang diterbitkan oleh pemerintah setempat. Konflik ini menjadi pelajaran untuk masyarakat non muslim yang berada di Aceh singkil untuk selalu menghargai apapun itu aturan yang diterbitkan oleh pemerintahan Aceh.