Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa tentang implementasi rumah aman sebagai bentuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Buleleng; dan (2) mengkaji dan menganalisis hambatan dalam implementasi rumah aman sebagai bentuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Buleleng. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Adapun data dan sumber data yang digunakan yakni data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni teknik studi dokumen, teknik observasi, dan teknik wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah Teknik non probability sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sampling. Selanjutnya data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) implementasi rumah aman sebagai bentuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Buleleng belum berjalan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan; dan (2) hambatan-hambatan yang dialami dalam implementasi rumah aman sebagai bentuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Buleleng berupa hambatan yang berasal dari dalam aparat penegak hukum maupun dinas terkait dan hambatan luar dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait.