Kadek Rosiana Dewi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI RUMAH AMAN SEBAGAI BENTUK PEMENUHAN HAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI KABUPATEN BULELENG Kadek Rosiana Dewi; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60270

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa tentang implementasi rumah aman sebagai bentuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Buleleng; dan (2) mengkaji dan menganalisis hambatan dalam implementasi rumah aman sebagai bentuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Buleleng. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif. Adapun data dan sumber data yang digunakan yakni data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni teknik studi dokumen, teknik observasi, dan teknik wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah Teknik non probability sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sampling. Selanjutnya data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) implementasi rumah aman sebagai bentuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Buleleng belum berjalan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan; dan (2) hambatan-hambatan yang dialami dalam implementasi rumah aman sebagai bentuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Buleleng berupa hambatan yang berasal dari dalam aparat penegak hukum maupun dinas terkait dan hambatan luar dari aparat penegak hukum maupun dinas terkait.