Ni Kadek Citra Pardani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMERKOSAAN SEBAGAI BENTUK PELANGGARAN HAM TERHADAP PEREMPUAN PADA DAERAH KONFLIK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (Studi Kasus Daerah Konflik Rusia-Ukraina) Ni Kadek Citra Pardani; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60275

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis apakah pemerkosaan terhadap perempuan pada daerah konflik merupakan suatu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, untuk menganalisis dan mengkaji terkait aturan hukum yang berkaitan dengan bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan korban pemerkosaan dalam perspektif hukum humaniter internasional.Guna menjawab rumusan permasalahan dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji suatu sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku atau yang digunakan dalam suatu permasalahan hukum tertentu. Dalam penelitian ini mengkaji tentang pemerkosaan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap perempuan pada daerah konflik ditinjau dari perspektif hukum humaniter internasional. Melalui metode penelitian tersebut kemudian diperoleh hasil bahwa pemerkosaan terhadap perempuan pada daerah konflik merupakan bentuk kejahatan yang melanggar hak asasi manusia, terutama perempuan. Hasil penelitian menunjukkan peraturan hukum yang melindungi hak-hak perempuan yang ada dalam daerah konflik diatur dalam Konvensi Jenewa IV Pasal 27 Paragraf kedua, Protokol Tambahan I Pasal 75 (2) huruf (e) dan Pasal 76 (1), dan Instrumen hukum lainnya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan pada daerah konflik bersenjata. Berdasarkan hal tersebut sanksi untuk pelaku kejahatan pemerkosaan terhadap perempuan yang melanggar ketentuan hukum humaniter internasional harus diterapkan untuk mengembalikan rasa keadilan yang telah dilanggar. Dalam hal ini Dewan Keamanan PBB selaku organisasi pemelihara perdamaian dunia dapat menggunakan cara apapun, termasuk sanksi mandatori (mandatory sanction) yang dianggap perlu agar suatu negara mematuhi keputusan Dewan Keamanan.