I Gede Engga Suandita
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGATURAN HUKUM TERKAIT HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP SAKSI PELAKU YANG BEKERJA SAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI I Gede Engga Suandita; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60276

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak dan kewajiban dan pertimbangan hukum memberikan penghargaan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah studi kepustakaan (library research). Teknik analisis bahan hukum yang dipakai yaitu teknik deskripsi dikaji secara yuridis kualitatif, dan deskripsi itu dilakukan terhadap isi maupun struktur hukum positif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan hak dan kewajiban saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi mengacu pada: pelaku telah bekerja sama dalam mengungkap kasus yang melibatkan dirinya, dengan memberikan bukti-bukti yang signifikan, dan telah mengembalikan uang hasil korupsi, sehingga dapat menjerat pelaku lain yang ikut dalam tindak pidana korupsi tersebut. (2) Pertimbangan hukum memberikan penghargaan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi dapat berupa menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus, dan/atau menjatuhkan pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud, dalam pemberian perlakuan khusus dalam bentuk keringanan pidana, harus dilakukan dengan tetap wajib mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.