Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa terkait faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian oleh anak, serta (2) mengetahui dan menganalisa upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem dalam menanggulangi tindak pidana pencurian oleh Anak di Kota Denpasar. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskritif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Kota Denpasar dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan teknik studi dokumen, observasi, dan wawancara. Dalam penelitian ini teknik pengumpulan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probality Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pencurian yakni adanya faktor internal yaitu faktor pengendalikan diri, ingin memiliki barang yang mahal, dan sekedar mencari perhatian serta faktor eksternal yakni faktor ekonomi, faktor lingkungan pergaulan, faktor lingkungan keluarga dan faktor perkembangan global. (2) Upaya yang dilakukan pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak yakni dengan dua jalur upaya yang terdiri dari upaya penal melalui (upaya represif adalah melalui jalur hukum pidana) dan upaya non-penal melalui (upaya preemtif dan preventif adalah upaya awal pencegahan agar tidak terjadi kejahatan).