Ketut Agus Oktariawan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PASAL 91 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERKAIT PEMUSNAHAN BARANG SITAAN NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI BULELENG Ketut Agus Oktariawan; Ni Putu Rai Yuliartini; Dewa Gede Sudika Mangku
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60281

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menjelaskan terkait implementasi Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terkait pemusnahan barang sitaan narkotika di Kejaksaan Negeri Buleleng, serta (2) mengetahui dan menjelaskan mengenai hambatan yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Buleleng dalam melaksanakan pemusnahan barang sitaan narkotika. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Kabupaten Buleleng tepatnya di Kejaksaan Negeri Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Implementasi Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Narkotika di Kejaksaan sudah berjalan sesuai dengan aturan. Pasal tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk melaksanakan pemusnahan setelah adanya penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng. Namun dalam pelaksanaan pemusnahan barang sitaan narkotika di Kejaksaan Negeri Buleleng dilakukan secara periodik atau 3 (tiga) bulan sekali sebagai upaya efektivitas dan efisiensi kerja. (2) Adapun hambatan dalam pelaksanaan pemusnahan barang sitaan narkotika di Kejaksaan Negeri Buleleng, yaitu minimnya anggaran biaya terkait pelaksanaan pemusnahan barang sitaan narkotika, efisiensi administrasi dan undangan bagi instansi lain dalam acara seremonial pemusnahan barang sitaan narkotika, dan waktu yang diberikan untuk melaksanakan pemusnahan yang sangat singkat.