Yoga Budiman
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP PENYANDERAAN WARTAWAN ASING MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (STUDI KASUS PENYANDERAAN DUA WARTAWAN INDONESIA OLEH FAKSI TENTARA MUJAHIDIN DI IRAK TAHUN 2005) Yoga Budiman; Dewa Gede Sudika Mangku; Ni Putu Rai Yuliartini
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60285

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui: (1) bentuk pengaturan perlindungan hukum terhadap wartawan asing yang ditawan dalam perspektif Hukum Humaniter Internasional, dan (2) bentuk tanggung jawab negara Irak terhadap penyanderaan wartawan Indonesia, khususnya dalam kasus penyanderaan dua wartawan Indonesia oleh Faksi Tentara Mujahidin di Irak tahun 2005. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan tidak terlepas dari aturan yang ada pada hukum internasional dengan mengkhususkan pada peraturan yang mengatur tentang Hukum Humaniter Internasional. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan teknik studi dokumen menggunakan bahan hukum yang membahas mengenai teori-teori Hukum Humaniter Internasional khususnya Konvensi Jenewa 1949. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) perlindungan yang diterima oleh wartawan di daerah konflik dalam pelaksanaan tugas mereka tidak hanya didapatkan dari negara asal mereka tetapi juga diberikan oleh hukum internasional serta para pihak yang bertikai sesuai dengan ketentuan Hukum Humaniter Internasional, dan (2) negara Irak melalui konstitusinya telah memberikan perlindungan terhadap individu yang ada di wilayahnya, pertanggungjawaban penghukuman yang telah dilakukan kelompok Mujahidin yang melakukan tindakan penyanderaan hanya dapat diberikan oleh negara Irak melalui hukum nasionalnya.