Made Adi Pranasitha Dewi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI ASAS ITIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN NOTARIIL PADA PROSES JUAL BELI HAK ATAS TANAH DI KANTOR NOTARIS/PPAT I KADEK DONY HARTAWAN Made Adi Pranasitha Dewi; Komang Febrinayanti Dantes; Muhamad Jodi Setianto
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60288

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi akibat adanya pihak pembeli yang tidak menerapkan asas itikad baik dalam perjanjian jual beli hak atas tanah di Kantor Notaris/PPAT I Kadek Dony Hartawan. Sesuai dalam Pasal 1338 Ayat (3) KUHPer memerintahkan kepada pihak-pihak untuk beritikad baik, hal ini bertujuan agar tidak adanya itikad buruk atau hal-hal yang tidak patut dan sewenang-wenang dalam hal pelaksanaan perjanjian tersebut. Sehingga para pihak tidak merasa dirugikan atas ketidakpatutan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan suatu pemikiran dan pengetahuan baru kepada pembaca atau masyarakat mengenai asas itikad baik dalam perjanjian Notariil pada proses jual beli hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Data primer yang didapat melalui wawancara dan observasi bersama Notaris/PPAT I Kadek Dony Hartawan beserta para staf pegawai. Data sekunder diperoleh dengan cara membaca, mempelajari dan memahami dari literatur, buku-buku, serta dokumen seperti metode pengumpulan data yang digunakan bersama dengan metode wawancara, pengamatan atau observasi, jurnal ilmiah, karya ilmiah, serta peraturan perundang-undangan, buku-buku yang terkait, internet, dan sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi asas itikad baik tidak sesuai dengan Pasal 1338 Ayat (3) KUHPer serta belum adanya ketentuan hukum mengenai perlindungan hukum secara jelas yang diberikan kepada penjual apabila pembeli melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah, sehingga sering terjadi wanprestasi.