I Gusti Ngurah Ari Karuniawan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN KLAUSULA FORCE MAJEURE TERHADAP DEBITUR DI LEMBAGA PERKREDITAN DESA METRA BANGLI YANG MENGALAMI KREDIT MACET PADA MASA COVID-19 I Gusti Ngurah Ari Karuniawan; Komang Febrinayanti Dantes; I Wayan Kertih
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v6i1.60289

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi akibat adanya penarikan jaminan pada masa pandemi Covid-19 di Lembaga Perkreditan Desa Metra. Penarikan jaminan ini dilaksanakan karena tidak diterapkanya klausula Force Majeure oleh Lembaga Perkreditan Desa Metra dalam menangani kredit macet pada masa pandemi Covid-19. Pada masa Covid-19 seharusnya dalam menangani kredit macet LPD menerapkan klausula Force Majeure dengan tidak melakukan penarikan jaminan justru memberikan keringanan kepada debitur yang terdampak Covid-19. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis mengenai penerapan klausula Force Majeure yang diatur dalam Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bagi Lembaga Perkreditan Desa Metra dalam menangani kredit macet pada masa Covid-19. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris (non doctrinal). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Data primer yang didapat melalui wawancara dan observasi bersama Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Metra. Data sekunder diperoleh dengan cara membaca, mempelajari dan memahami dari literatur, buku-buku, serta dokumen seperti SK Pendirian LPD Metra Bangli, awig-awig, laporan Riwayat kredit, profil lembaga, buku-buku yang terkait, internet, dan sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penarikan terhadap jaminan yang digunakan debitur untuk melakukan pinjaman pada LPD Metra Bangli tetapi didasari atas kesepakatan dari pihak kreditur dengan debitur untuk dilakukan penarikan terhadap jaminanya.