Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui (1) sengketa yang terjadi di Laut China Selatan dalam perspektif hukum internasional dan (2) peran ASEAN dalam menangani dan menyelesaikan Sengketa di Laut China Selatan. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. adapunpendekatan yang diterapkan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan juga tersier sebagai dasar analisis. Metode pencarian data yang dilakukan adalah library research, yaitu pada kepustakaan sebagai landasan. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa (1) konflik di kawasan perairan Laut China Selatan tak luput dari historis atau sejarah dari kawasan perairan itu sendiri, yang mana kawasan tersebut sudah terkenal potensial sejak negara bangsa belum terebentuk. Kawasan perairan Laut China Selatan sudah terkenal sejak lama sebagai jalur utama pelayaran, yang menjadikan kawasan perairan tersebut objek perebutan kekuasaan, sehingga menjadikan kerajaan atau negara yang menguasainya mendapat benefit yang luar biasa. Dan juga karena alasan historis tersebut China mengklaim bahwa kawasan perairan Laut China Selatan adalah termasuk kekuasaan China, batas kekuasaan tersebut dinamakan nine dash line, ini yang menyebabkan ketegangan semakin menjadi karena China mengklaim tanpa dasar hukum. (2) ASEAN sebagai organisasi regional yang menaungi kawasan Asia Tenggara tentu mempunyai sebuah kewajiban yaitu mengintegrasikan kawasan Asia Tenggara, tentu mempunyai strategi tertentu untuk menyelesaikan permasalahan kawasan Laut China Selatan yaitu dengan menggunakan cara ASEAN Way, yang menyelesaikan permasalahan lebih kearah diplomasi preventif, yang lebih komunikatif sehingga lebih ke pendekatan antar individu.